Back


Detail Data

Fakultas FAKULTAS AGAMA ISLAM
Program Studi HUKUM KELUARGA ISLAM
Judul TINJAUAN TERHADAP PENETAPAN PERKARA NOMOR 5408/pdt .G/2018/PA.Cbn TENTANG NAFKAH IDDAH BAGI ISTRI YANG DICERAI TALAK KARENA NUSYUZ DI PENGADILAN AGAMA CIBINONG
Tahun 2019
Tanggal Input 03 Oct 2025, 14.51



Abstak

HASNA FARIDA SYAFAR
151104071432

Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim Pengadilan
Agama Cibinong tentang putusan cerai talak yang menetapkan nafkah iddah kepada
istri yang nusyuz pada perkara Nomor 5408lPdt,Gl2018lPa.Cbn serta kedudukan
nafkah iddah bagi istri yang nusyuz serta implikasi hukum yang terjadi dari adanya
ketentuan nafkah iddah tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatil yang menekankan pada
kualitas dengan pemahaman deskriptif pada putusan pengadilan tersebut.
Pendekatan yang penulis lakukan menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan
secara langsung (direct approach) dan pendekatan secara tidak langsung (indirect
approach). Pendekatan secara langsung ini menjelaskan kepada responden dengan
harapan akan diperoleh respon langsung yang obyektif dari responden dan melihat
objek hukum yang berkaitan dengan Undang-undang. Sumber data diperoleh
melalui Metode Library Research yaitu penelitian kepustakaan dan literatur yang
ada relevansinya dengan judul yang didukung dengan Wawancara kepada hakim
yang memutus perkara di Pengadilan Agama Cibinong serta hakim lainnya. Adapun
pengelolaan bahan hukum dilakukan dengan cara deduktif yaitu menarik
kesimpulan dari suatu permasalahan yang bersifat umum terhadap permasalahan
yang kongkret yang dihadapi.
Studi ini menunjukan bahwa istri yang telah bercerai dari suaminya dengan
talak raj'i maka masih mendapatkan hak-hak dari mantan suaminya yang disebut
nafkah iddah bagi selama menjalani iddahnya. Namun, istri yang melakukan
nusyuz dan suami menceraikannya maka hak nafkahnya gugur. Sebagaimana dalam
Kompilasi Hukum Islam (KHD pasal 80 ayat 7 yang berbunyi Kewajiban suami
sebagaimana dimaksud ayat (5) gugur apabila istri nusyuz dan pasal 152 berbunyi
Bekas istri berhak mendapatkan nafkah iddah dari bekas kecuali bila ia
nusyuz. Namun tidak semua perkara yang disebabkan nusyuz istri gugur
mendapatkan nafkah iddah, apabila dalam persidangan suami sukarela dan sanggup
untuk memberikan nafkah iddah kepada mantan istrinya. Maka dalam hal ini hakim
dapat memutuskan bahwa mantan isti dapat mendapatkan nafkah iddah dari
mantan suaminya tersebut dengan alasan adanya kerelaan dan kesanggupan.

Kata Kunci: Nusyuz, Perceraian, Iddah, Nafkah iddah