Back


Detail Data

Fakultas FAKULTAS AGAMA ISLAM
Program Studi HUKUM KELUARGA ISLAM
Judul PERBANDINGAN EMPAT IMAM MAZHAB TERHADAP MAHAR MITSIL
Tahun 2015
Tanggal Input 22 Jun 2026, 09.11



Abstak

ABSTRAK

Siti Zahida Binti Zamri. NPM : 131204071870
Peranan Empat Imam Mazhab Terhadap Mahar Mitsil

Latar belakang penelitian ini bahwa perkawinan menurut hukum islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Dalam perkawinan adanya mahar mitsil yaitu, mahar yang tidak disebutkan jenis dan jumlahnya, maka kewajibannya adalah sebesar mahar yang diterima oleh perempuan lain dalam keluarganya.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah hal-hal yang berkenaan hukum-hukum mahar dan apakah sudut pandang para imam tentang mahar mitsil serta perbedaan dan persamaan antara imam empat mazhab.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif analisis dengan pendekatan kualitatif. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Teknik pengumpulan data diperoleh melalui dua sumber yaitu, sumber data dan analisis data. Manakala sumber data ada dua jenis yaitu sumber data primer (data langsung sebagai sumber utama), dan sumber data sekunder (data tidak langsung).

Yang diperoleh dari penelitian ini adalah pertama hukum mahar mitsil, semua mazhab sepakat mengatakan hukum mahar mitsil boleh dan diwajibkan dalam hal-hal tertentu. Kedua adalah tentang sudut pandang dalam hal mahar mitsil diantaranya adalah bahwa semua mazhab berbeda pendapat dalam hal menentukan besaran mahar mitsil, Imam Hanafi menetapkan besaran mahar berdasarkan keadaan wanita yang serupa dari pihak suku ayah, dan Imam Malik menetapkan berdasarkan keadaan wanita tersebut, baik fisik maupun moralnya. Adapun Imam Syafi’i menetapkan mahar mengikuti istri dari anggota keluarga serta Imam Hanbali mengatakan hakim yang harus menetapkan mengikuti wanita yang menjadi kerabat wanita itu. Pernikahan tafwidh diwajibkannya mahar mitsil dengan kesepakatan fuqaha’, dan hanya diwajibkan mut’ah saja sebelum terjadi persetubuhan selama tidak ditetapkan mahar, mahar mitsil ditetapkan dengan terjadinya persetubuhan. Kemudian, mahar mitsil diwajibkan akibat terjadinya kematian sebelum terjadi persetubuhan, dan sebelum ditetapkan mahar, menurut pendapat jumhur. Hanya mazhab Maliki yang berbeda pendapat bahwa si perempuan tidak diberikan mahar akibat kematian.

Sebagaimana tujuan dalam pernikahan adalah disamping memperoleh keturunan juga untuk membentuk keluarga yang damai dan bahagia. Maka pada calon pasangan suami isteri yang akan menikah, hendaklah melakukan musyawarah untuk mencari kesepakatan kedua belah pihak yang berkaitan dengan masalah mahar. Calon isteri hendaknya jangan mempersulit mahar. Karena mahar yang murah akan memberikan berkah dalam kehidupan suami isteri.


Preview