Abstak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh agresivitas penghindaran
pajak dan financial distress terhadap audit report lag dengan ukuran perusahaan
sebagai variabel moderasi. Audit report lag merupakan rentang waktu penyelesaian
audit laporan keuangan yang dapat memengaruhi ketepatan waktu penyampaian
informasi keuangan perusahaan kepada para pemangku kepentingan. Populasi
dalam penelitian ini adalah perusahaan properti dan real estat yang terdaftar di
Bursa Efek Indonesia periode 2019–2024. Penelitian ini menggunakan pendekatan
kuantitatif dengan jenis data sekunder yang diperoleh dari laporan keuangan
tahunan perusahaan. Metode analisis yang digunakan adalah regresi data panel
dengan bantuan software EViews 13. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
agresivitas penghindaran pajak secara parsial berpengaruh positif terhadap audit
report lag, sedangkan financial distress secara parsial tidak berpengaruh terhadap
audit report lag. Selanjutnya, ukuran perusahaan mampu memoderasi pengaruh
agresivitas penghindaran pajak terhadap audit report lag. Namun, ukuran
perusahaan tidak mampu memoderasi pengaruh financial distress terhadap audit
report lag. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, dapat disimpulkan bahwa faktor
agresivitas penghindaran pajak menjadi salah satu faktor yang memengaruhi
lamanya penyelesaian audit, sedangkan kondisi financial distress tidak
memberikan pengaruh signifikan. Selain itu, ukuran perusahaan memiliki peran
dalam memperkuat atau memperlemah hubungan tertentu terhadap audit report lag.
Kata Kunci : Audit Report Lag, Agresivitas Penghindaran Pajak, Financial
Distress, Ukuran Perusahaan