Back


Detail Data

Fakultas FAKULTAS AGAMA ISLAM
Program Studi PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Judul PERAN KOMITE MADRASAH DALAM MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN DI MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI KOTA BOGOR
Tahun 2023
Tanggal Input 03 Jun 2025, 08.36



Abstak

Rahmat Saepulloh, NPM: 12214210933, Peran Komite Madrasah Dalam
Meningkatkan Mutu Pendidikan Di Madrasah Tsanawiyah Negeri Kota Bogor,
Pendidikan Agama Islam, Fakultas Agama Islam, Skripsi, Universitas Ibnu
Khaldun, 2017.
Komite madrasah merupakan mitra yang dibentuk sebagai pendukung komponen
pelaksanaan program madrasah. selain itu komite madrasah juga sebagai partner
yang beranggotakan orang tua atau wali murid, pihak masyarakat yang peduli akan
perkembangan dan kemajuan di Madrasah Tsanawiyah Negeri Kota Bogor. Peran
dari komite madrasah yaitu sebagai pendukung dari setiap program madrasah yang
sudah dirancang, sebagai partner dalam mensukseskan program madrasah, dan juga
sebagai perantara ide-ide atau masukan dari orang tua murid. Pembentukan komite
madrasah adalah upaya adanya suatu organisasi masyarakat yang memiliki
kepedulian terhadap peningkatan kualitas pendidikan. Penelitian bertujuan untuk
mengetahui seberapa besar peran komite madrasah dalam menjalankan tugasnya
sebagai mitra kerja madrasah dalam memenuhi kebutuhan mutu pendidikan.
Adapun tujuan dari penelitian ini untuk (1) mendeskripsikan proses pengankatan
dan pembentukkan komite sekolah, (2) mendeskrisikan peran komite madrasah
dalam meningkatkan mutu pendidikan di Madrasah Tsanawiyah Negeri Kota
Bogor. Jenis peneilitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Sumber data
yang didapatkan peneliti yakni melalui data primer yang diperoleh dari informan
diantaranya yakni komite madrasah, kepala madrasah, guru, wawancara
dokumentasi, literature, artikel, jurnal serta situs di internet yang berkenaan dengan
penelitian yang dilakukan. Sedangkan analisis yang dilakukan peneliti yakni
pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Peran komite madrasah sebagai pemberi
pertimbangan diwujudkan dalam bentuk pemberian masukan terhadap proses
pengelolaan pendidikan di madrasah, memberikan masukan terhadap proses
pembelajaran kepada guru–guru. Selain itu komite madrasah juga memberikan
pertimbangan terhadap penyediaan dan penggunaan sarana dan prasarana yang
dibutuhkan oleh madrasah. Komite madrasah juga memberikan pertimbangan
terhadap penggunaan dan pemanfaatan anggaran atau dana yang diperoleh sekolah,
memberikan masukan tentang rancangan anggaran pendapatan dan belanja sekolah
(RAPBS), menyelenggarakan rapat rancangan anggaran pendapatan dan belanja
sekolah (RAPBS), pertimbangan perubahan dan ikut mengesahkan RAPBS
bersama kepala sekolah. (2) Peran komite madrasah sebagai pendukung di
laksanakan dalam bentuk pemantauan terhadap kondisi dari pada tenaga pendidik
atau guru dan non pendidik dalam hal ini adalah staf karyawan, selain itu dukungan
yang diberikan juga berupa pemantauan kondisi sarana dan prasarana yang ada di
sekolah. Melakukan koordinasi dukungan terhadap sarana dan prasarana di sekolah,
memantau kondisi anggaran pendidikan sekolah, dan mengevaluasi pelaksanaan
dukungan anggaran sekolah.(3) peran komite madrasah sebagai pengontrol
diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap proses pengambilan keputusan di
sekolah, melakukan penilaian terhadap kualitas kebijakan yang diambil sekolah, x
melakukan pengawasan terhadap proses dan kualitas perencanaan dan program
sekolah, melakukan pengawasan terhadap organisasi sekolah, melakukan
pengawasan terhadap alokasi anggaran untuk pelaksanaan program sekolah dan
melakukan pengawasan terhadap partisipasi sekolah pada program sekolah. (4)
Peran komite sebagai mediator sejauh ini wujudnya berupa penghubung antara
kepala sekolah dengan masyarakat, kepala sekolah dengan dewan pendidikan serta
kepala sekolah dengan sekolah itu sendiri dalam hal ini guru, staf karyawan dan
murid, selain itu komite juga ikut serta dalam membuat usulan kebijakan dan
beberapa program pendidikan kepada sekolah. Menjadi penampung aspirasi
masyarakat dalam hal ini berupa pengaduan dan keluhan terhadap kebijakan dan
program pendidikan dan menyampaikannya keluhan tersebut kepada instansi
terkait dalam bidang pendidikan di sekolah


Preview