Abstak
Hukum waris menduduki tempat amat penting dalam hukum Islam.
Al-Qur'an mengatur hukum waris dengan jelas dan terperinci. Yang
menjadi masalah adalah apa latar belakang yang menjadi hak dan
kewajiban ahli waris dalam Pasal 1100 KUH Perdata? Bagaimana ditinjau
hukum Islam terhadap hak dan kewajiban ahli waris ?
Dalam menyusun skripsi ini menggunakan jenis penelitian
kepustakaan dengan pendekatannya menggunakan pendekatan yuridis
normatif, yang secara deduktif dimulai analisa terhadap pasal-1100 KUH
Perdata tentang hak dan kewajiban ahli waris pada saat terbukanya
warisan. Data Primer, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal
1100. Sebagai data sekunder, yaitu literatur lainnya yang relevan dengan
judul skripsi ini. Adapun teknik pengumpulan data menggunakan teknik
dokumentasi. Dalam menganalisis peneliti menggunakan Metode analisis
data menggunakan yuridis normatif.
Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Pasal 1100 berbicara
tentang konsekuensi ahli waris yang menerima warisan, Pasal 1024
berbicara tentang tentang tenggang waktu berpikir bagi ahli waris dalam
menentukan sikap yaitu apakah akan bersikap menerima warisan atau
menolak. Jika ia menentukan sikap menerima maka menurut Pasal 1044
KUH Perdata seluruh harta peninggalan harus dicatat pada balai harta
peninggalan. Jika ia menolak maka ahli waris tersebut menurut Pasal 1057
KUH Perdata harus mendaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri.
Dengan demikian secara prinsip bahwa jika dibandingkan, persamaan
antara Perdata dan Hukum Islam terhadap hak dan kewajiban ahli waris
yaitu kedua sistem hukum tersebut pada prinsipnya meletakkan hak dan
kewajiban kepada ahli waris. Dalam hukum Islam yang diterima ahli waris
adalah harta warisan bersih setelah dikurangi segala beban. Sedangkan
dalam perspektif KUH Perdata adalah seluruh harta warisan kotor yaitu
berikut beban yang harus dipikul ahli waris.