Abstak
Lia Listiawati
20110501060
Kurikulum Merdeka merupakan pengembangan kurikulum yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dengan pembelajaran yang terfokus pada pendalaman materi. Tujuan Kurikulum Merdeka yaitu menciptakan pembelajaran yang aktif, kreatif, inovatif dan menyenangkan. Agar tujuan kurikulum tercapai, guru harus memiliki pemahaman cara menerapkan Kurikulum Merdeka dengan baik. Dalam pembelajaran Kurikulum Merdeka guru harus menggunakan teknik belajar yang menyenangkan, sehingga menumbuhkan minat belajar siswa. Tujuan penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui tingkat penerapan Kurikulum Merdeka pada pembelajaran fiqih di MTs Sirojul Athfal, (2) Untuk mengetahui tingkat minat belajar siswa kelas VII pada pembelajaran fiqih di MTs Sirojul Athfal, (3) Untuk mengetahui ada tidaknya pengaruh penerapan Kurikulum Merdeka terhadap minat belajar siswa kelas VII pada pembelajaran Fiqih di MTs Sirojul Athfal. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan pendekatan deskriptif dan pengumpulan data dilakukan dengan cara menyebarkan angket kepada 64 siswa kelas VII di MTs Sirojul Athfal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) tingkat penerapan Kurikulum Merdeka memperoleh persentase 43,75%, menunjukkan bahwa termasuk kedalam kategori rendah. Hal ini berarti, kondisi penerapan Kurikulum Merdeka di MTs Sirojul Athfal masih belum terlaksana dengan baik. (2) tingkat minat belajar Fiqih siswa memperoleh persentase 50%, menunjukkan bahwa termasuk kedalam kategori rendah. Hal ini berarti, minat belajar Fiqih siswa kelas VII di MTs Sirojul Athfal masih belum maksimal. (3) Hasil uji hipotesis, bahwa Fhitung > Ftabel yaitu 2,694 > 1,999, menunjukkan bahwa penerapan Kurikulum Merdeka memberikan pengaruh yang positif terhadap minat belajar siswa pada pembelajaran fiqih, sehingga Ha diterima dan Ho ditolak.
Kata kunci : Kurikulum Merdeka, Minat Belajar, Fiqih.