Back


Detail Data

Fakultas FAKULTAS AGAMA ISLAM
Program Studi KOMUNIKASI PENYIARAN ISLAM
Judul STRATEGI KOMUNIKASI KOMISI FATWA MUI DALAM MENSOSIALISASIKAN FATWA NOMOR 24 TAHUN 2017 UNTUK MENANGKAL HOAKS DI MEDIA SOSIAL
Tahun 2025
Tanggal Input 05 Dec 2025, 14.35



Abstak

Fitri Aulia Lestari 211105030198. Strategi Komunikasi Komisi Fatwa
MUI dalam Mensosalisasikan Fatwa Nomer 24 Tahun 2017 Untuk
Menangkal Hoaks di Media Sosial Komunikasi Penyiaran Islam.
Fakultas Agama Islam. Universitas Ibn Khaldun Bogor. 2025. Skripsi.

Penelitian ini berjudul Strategi Komunikasi Komisi Fatwa MUI dalam
Mensosialisasikan Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 untuk Menangkal Hoaks di
Media Sosial. Latar belakang penelitian ini didasari oleh fenomena
maraknya penyebaran hoaks melalui media sosial yang menimbulkan
keresahan di masyarakat serta penyimpangan etika bermedia. Sebagai
respons keagamaan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa
menetapkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Bermuamalah
Melalui Media Sosial, yang menegaskan pentingnya prinsip tabayyun
(verifikasi) dalam menyampaikan informasi. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis strategi komunikasi yang diterapkan Komisi Fatwa MUI
dalam mensosialisasikan fatwa tersebut, mengidentifikasi tantangan yang
dihadapi, serta merumuskan solusi untuk meningkatkan efektivitas
sosialisasi fatwa di era digital. Metode penelitian yang digunakan adalah
pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa
wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa strategi komunikasi yang dilakukan melibatkan
berbagai komponen MUI seperti Komisi Fatwa, Komisi Infokom, dan
Komisi Dakwah dengan memanfaatkan beragam media komunikasi, baik
konvensional maupun digital. Bentuk sosialisasi meliputi ceramah, seminar,
pelatihan dai, kampanye di media sosial, serta klarifikasi melalui website
dan kanal resmi MUI. Temuan lain mengungkapkan bahwa strategi
komunikasi MUI bersifat adaptif dengan memperhatikan segmentasi
audiens, penggunaan media sosial populer, serta penguatan literasi digital
masyarakat. Tantangan utama yang dihadapi antara lain rendahnya
kesadaran masyarakat terhadap fatwa, cepatnya penyebaran hoaks, dan
keterbatasan sumber daya dalam menjangkau audiens secara masif.
Penelitian ini merekomendasikan peningkatan sinergi antar komisi,
pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan untuk diseminasi konten, serta
kolaborasi dengan influencer dakwah untuk memperluas jangkauan
sosialisasi fatwa di media digital.

Kata kunci: strategi komunikasi, sosialisasi fatwa, hoaks, media sosial,
MUI.