Abstak
Nisa Khoerun Nida
181103010715
Perbuatan yang dilarang oleh agama Islam salah satunya adalah melakukan perbuatan zina. Yang ditakutkan adalah ketika melakukan perbuatan intim (zina) antara seorang laki-laki yang bukan suami sahnya dan seorang perempuan yang bukan istri sahnya. Pelaksanaan wali nikah
bagi anak perempuan luar nikah menimbulkan suatu problem tersendiri, yaitu siapa yang berhak menjadi wali nikah ketika anak perempuan luar nikah tersebut hendak menikah. Seperti yang sering terjadi di KUA Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor, masih banyak masyarakat terutama seorang ayah yang menikahkan anak perempuan luar nikah yang mana yang menjadi walinya adalah ayah kandungnya sendiri. Ini sering dilakukan dikarenakan faktor ketidaktahuan atau hanya ingin menutupi aib keluarga semata. Maka permasalahan yang diangkat yaitu : 1. Bagaimana Prosedur Penunjukkan Wali Nikah bagi Anak Perempuan
Luar Nikah menurut perspektif Hukum Islam 2. Bagaimana pelaksanaan wali nikah bagi anak perempuan luar nikah di KUA Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor. Jenis penelitian yang digunakan penulis yaitu normatif empiris.
Pendekatan penelitian yang digunakan yaitu pendekatan secara kualitatif. Adapun hasil penelitian ini bahwa wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adhal atau enggan. Begitu pentingnya wali dan saksi dalam akad nikah sehingga wali dan saksi menjadi rukun dalam acara akad nikah. Kemudian Dalam pelaksanaannya, seharusmya ayah dari calon pengantin perempuan mendatangi penghulu untuk bermusyawarah dan mengatakan bahwa anak perempuannya itu adalah anak yang lahir di luar nikah dan meminta wali hakim untuk menikahkannya demi nama baik keluarga pihak perempuan tetap terjaga.
Kata Kunci : Anak Luar Nikah, Nikah, Wali.