Back


Detail Data

Fakultas FAKULTAS HUKUM
Program Studi ILMU HUKUM
Judul TINJAUAN PERBANDINGAN TENTANG PENGANGKATAN ANAK DAN AKIBAT HUKUMNYA DI INDONESIA
Tahun 2023
Tanggal Input 09 Jul 2025, 14.16



Abstak

Wildania Fasha Haryanto
191103011003
Lembaga adopsi merupakan lembaga yang diakui secara
hukum di masyarakat, dan peraturan yang mengatur tentang pengangkatan anak
telah ditetapkan pada zaman Hindia Belanda. Hal ini mengakibatkan dibuatnya
Staatsblad No. 129 Tahun 1917, yang memuat ketentuan mengenai pengaturan
pengangkatan anak, khusus bagi sebagian penduduk Tionghoa. Pasal 5 sampai 15
Staatsblad 1917 No. 129 mengatur praktik pengangkatan anak di antara penduduk
Tionghoa, sehingga menjadi ketentuan hukm untuk pengangkatan anak pada masa
itu, dan tidak berlaku kalangan warga indonesia itu sendiri, adapun bagi warga asli
indonesia berlaku hukum adat yang memuat pada ketentuan hukum islam. Mengacu
pada latar belakang diatas adapun terdapat beberapa masalah yaitu: 1) Bagaimana
proses pengangkatan anak di Indonesia. 2) Bagaimana akibat hukum pengangkatan
anak di indonesia. Untuk menjawab rumusan masalah maka jenis penelitian yang
penulis menggunakan penelitian yuridis normatif sebagai jenis penelitian skripsi ini
menggunakan pendekatan penelitian deskriptif analis. Berdasarkan hasil penelitian
dan pembahasan maka dapat disimpulkan Proses Pelaksanaan Pengangkatan Anak
ada 3 yaitu: Proses Pelaksanaan Pengangkatan Anak menurut Hukum Adat, menurut
Hukum Islam dan menurut PP No. 54 Tahun 2007. Dan tahapan proses pelaksanaan
pengangkatan anak ada 3 tahap yaitu: tahap sebelum dilakukan pengangkatan anak,
tahap pelaksanaan pengangkatan anak dan tahap pencatatam pengangkatan anak,
dan ada pula Akibat Hukum yang timbul setelah anak diangkat yaitu timbulnya
hubungan hukum antara orang tua angkat dengan calon anak angkat sehingga
keduanya sama-sama mempunyai hak dan kewajiban.
Kata Kunci: Anak Angkat, Pengangkatan Anak, Akibat Hukum