Abstak
Intan Suwarni
181103010711
Tanah kas desa sebelum dan sesudah UUPA, sebelum berlakunya UUPA dinamakan Agrarische yang dimana pada tahun 1870 merupakan landasan pokok sistem politik agrarian pemerintah kolonel Belanda. Sedangkan setelah berlakunya UUPA adanya suatu dasar untuk membangun kesederhanaan dan kesatuan dalam suatu hukum tanahan. Permasalahan yang diangkat suatu penelitian skripsi mengenai 1. Bagaimana kedudukan tanah kas desa sebelum dan sesudah UUPA, dan 2. Bagaimana pengelolaan tanah kas desa padaasih kecamatan conggeang kabupaten sumedang, adapun metode yang dilakukan dalam penelitian ini merupakan normatif empiris. Hasil penelitian yang telah didapat adalah tanah kas desa di desa padaasih belum terdaftar dan belum disertifikatkan, namun dalam pengelolaan tanah kas desa
banyak manfaat yang sudah dilakukan dari mulai membangun jalan dan pengelolaan tukar guling tanah. Kesimpulan yang didapat dari penelitian adalah tanah kas desa menghasilkan sumber pendapatan dan pembiayaan-pembiayaan pemerintah sehingga memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Bagi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumedang, untuk kedepannya diharapkan dapat melaksanakan pendaftaran sertipikat tanah kas desa agar lebih jelas dan tertata.
Kata Kunci : Belum disertifikatkan, Pengelolaan, Tanah Kas Desa, Tukar Guling