Abstak
Kehamilan merupakan momen yang ditunggu-tunggu oleh pasangan suami istri.
Selama kehamilan, wanita sering merasa lelah dan tidak nyaman. Sebenarnya
kehamilan adalah misteri yang tidak terduga dan sakral, tetapi setiap wanita yang
sudah menikah yang telah melakukan hubungan seksual dengan pasangannya sejak
pernikahan yang sah dapat melihat dan merasakan kehamilan. Semua pasangan juga
berhak untuk menyetujui dan merencanakan kehamilan mereka menjelang
kelahiran bayi mereka. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui
hukum Childfree, mengetahui pandangan Sayyid Muhammad Bin Alawi Almaliki
mengenai Childfree. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian
kualitatif deskriptif, dimana karakteristik penelitian kualitatif deskriptif menjadikan
lingkungan alamiah sebagai sumber data dan tidak menggunakan perhitungan dan
statistik.
Hukum Asal Childfree Dalam kajian fiqih, childfree secara riil dapat
digambarkan adanya kesepakatan menolak kelahiran atau wujudnya anak, baik
sebelum anak potensial wujud ataupun setelahnya. Dari sini hukum asal childfree
diketahui dengan menelusuri hukum menolak wujudnya anak sebelum berpotensi
wujud, yaitu sebelum sperma berada di rahim wanita. Merujuk pendapat imam Al-
Ghazali dan pendapat azzabidi, yang membolehkan penolakan wujud anak sebelum
potensial wujud, yaitu sebelum sperma berada di rahim perempuan maka hukum
asal chilfree adalah boleh. Namun demikian, kebolehan ini dapat berubah sesuai
berbagai faktor yang mempengaruhinya, baik dari segi motif maupun teknis nya.
Kata kunci: kehamilan, hukum childfree, Imam Al-Ghazali dan Azzabidi