Abstak
ABSTRACT
This research was made to detemine the application Good Governance in
Village Fund Allocation management (ADD) in Cigudeg village (Accountability.
nunsparency, Participanon) starling from the planning, implementation, and
accountability stage.
The method used in this research is descriptive qualitative methodwith case
studies, Wich describes the application of good governance in Village Fund
Allocation Management (ADD) in Cigudeg Village the compared with applicable
regulations (Permendagri No. 20/2018), and crosscheck with phenomena what
happens in the implementation of good governance in Village Fund Allocation
Management (ADD) in Cigudeg Village, so thc conclusions can be drawn.
The n•sul,' of this study indicate that the principles of good governance in
managing ADD in Cigudeg village have been applied in a Accountable,
nunsparenl, and participatory manner. However, On technically lhere are still
have a problem. This publem came from the districts goverment there are late from
making Regent Regolations on management of A DD.
Keyuords: Village Allocation Fund, Good Governance, Accountability,
Transparency, Participation.
ABSTRAK
Penelitian ini dibuat untuk mengetahui penerapan Good Governance dalam
Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Cigudeg (akuntabilitas,
transparansi dan partisipasi) mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan
penanggungiawaban.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif
deskriptifdengan studi kasus, yaitu mendiskripsikan penerapan Good Govemance
dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di desa Cigudeg kemudian
dibandingkan dengan peraturan yang berlaku (Permendagri No. 20 Tahun 201 8),
dan di crosscheck dengan fenomena riil yang terjadi pada penerapan Good
governance dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di desa Cigudeg,
sehingga dapat ditarik kesimpulan.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa prinsip Good Governance
dalam pengelolaan ADD di desa Cigudeg telah diterapkan secara akuntabel,
transparan, dan partisipatif. Namun, Secara teknis masih terdapat kendala. Kendala
tersebut merupakan kendala dari kabupaten yang terlambat dalam membuat
Peraturan Bupati mengcnai peraturan tcntang ADD dan pcngelolaannya. Hal ini
berdampak pada keterlambatan pelaporan terkait pengelolaan ADD di desa
Cigudeg.
Kata Kunci: Alokasi Dana Desa, Good Governance, Akuntabilitas, Transparansi,
Partisipasi.