Back


Detail Data

Fakultas FAKULTAS HUKUM
Program Studi ILMU HUKUM
Judul PERAN LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Tahun 2023
Tanggal Input 15 Sep 2025, 11.11



Abstak

Anak yang dijatuhi pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)
berhak memperoleh pembinaan, pembimbingan, pengawasan, pendampingan,
pendidikan dan pelatihan, serta hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, penyelenggaraan pendidikan, pelatihan keterampilan,
pembinaan, dan pemenuhan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan oleh LPKA.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah peran
Lembaga Pembinaan Khusus Anak dalam Proses Pembinaan Anak Pidana?
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Peran Lembaga
Pembinaan Khusus Anak dalam proses pembinaan anak pidana termasuk dalam
peran faktual, yang dilaksanakan dengan tahap pembinaan yaitu pembinaan tahap
awal, pembinaan tahap lanjutan dan pembinaan tahap akhir.
(2) Faktor-faktor yang menghambat peran Lembaga Pembinaan Khusus
dalam proses pembinaan anak pidana terdiri dari (a) faktor perundang-undangan,
yaitu belum adanya petunjuk teknis mengenai pembinaan terhadap anak pidana,
(b) Faktor penegak hukum, yaitu secara kuantitas masih terbatasnya Pembina
Anak Pidana (c) Faktor Sarana dan Fasilitas, yaitu masih terbatasnya sarana dan
fasilitas yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pembinaan.
Faktor yang paling dominan menghambat peran Lembaga Pembinaan
Khusus Anak dalam proses pembinaan anak pidana adalah faktor penegak hukum
yaitu secara kuantitas masih terbatasnya Pembina Anak Pidana.
Keterbatasan Pembina Anak Pidana ini menjadi menjadi penentu belum
optimalnya berbagai program pembinaan dan pengawasan terhadap anak yang
menjalani pemidanaan di Lembaga Pembinaan KhususAnak.
Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Perlu ditingkatkan kuantitas dan
kualitas Pembina Anak Pidana agar program dan jenis-jenis pembinaan yang telah
ditetapkan akan dapat terlaksana secara optimal, sehingga anak pidana setelah
keluar dari LPKA memiliki kepribadian dan keterampilan yang baik.
(2) Perlu dilengkapi sarana dan prasarana yang berkaitan dengan
pembinaan kepribadian serta pembinaan kemandirian, sehingga para anak pidana
dapat memanfaat berbagai fasilitas tersebut dengan sebaik-baiknya.

Kata Kunci: Anak, Pembinaan, Penegak Hukum, Pidana, Lembaga