Abstak
Maizura Hafidza
181103010714
Permasalahan utama dalam skripsi ini adalah untuk mengetahui penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika pada anak, berdasarkan Putusan No. 354/Pid.B/2014./PN.Cbi berkaitan dengan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Menggunakan metode yuridis normatif dengan mengidentifikasi berbagai peraturan perundang-undangan di
bidang sistem peradilan pidana anak. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif dapat diketahui hasil penelitian menjelaskan bahwa penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika pada anak akan terwujud dengan seluruh peraturan perundang-undangan serta hukum yang mengatur berdasarkan sistem peradilan pidana anak, dan upaya-upaya hukum yang menjamin perlindungan terhadap anak yang melakukan tindak pidana narkotika. Dalam
Putusan No. 354/Pid.B/2014./PN.Cbi Terdakwa melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang–Undang
RI No. 35 Tahun 2009 dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda Rp.1.000.000.000 (satu milyard rupiah) dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama 1 (satu ) bulan penjara. Serta peranan Satres Narkoba Polresta Bogor Kota dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkotika pada anak. Dapat disimpulkan bahwa upaya tersebut berjalan lancar serta efektif. Pola pemidanaan terhadap anak yang mempergunakan narkotika diterapkan sesuai berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kata Kunci : Penegakan hukum, Penyalahgunaan narkotika pada anak, Sistem peradilan pidana anak