Abstak
ABSTRAK
Mia Herdiana, NPM: 141104080330
Efektivitas Pelaksanaan Rescheduling Dalam Penanganan Pembiayaan Murabahah Bermasalah Di BTN Syari’ah Kantor Cabang Bogor.
Penjadwalan kembali (Rescheduling) tagihan murabahah pada perbankan syariah diduga melakukan tambahan-tambahan atas jumlah tagihan yang tersisa yang tidak jelas peruntukkannya dan termasuk kategori riba. Rescheduling merupakan tindakan penyelamatan yang dilakukan bank untuk mengatasi risiko pembiayaan bermasalah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan rescheduling yang dilakukan BTN Syari’ah kantor cabang Bogor dalam menangani pembiayaan yang bermasalah, khususnya pada pembiayaan murabahah, baik itu pada tahap analisis calon debitur sebelum mengajukan pembiayaan, pada saat terjadinya pembiayaan bermasalah, dan penanganan pembiayaan bermasalah dengan cara restrukturisasi yaitu penjadwalan kembali (rescheduling).
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskripsi analisis. Pengumpulan data menggunakan kajian kepustakaan, observasi, dan wawancara. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, penjadwalan kembali tagihan murabahah BTN Syari’ah kantor cabang Bogor merupakan pembuatan akad baru penjadwalan kembali yang dinamakan akad addendum sedangkan akad yang lama dinyatakan sudah tidak berlaku lagi. Kedua, BTN Syari’ah kantor cabang Bogor menetapkan sanksi atas keterlambatan (ta’zir) dan biaya ganti rugi (ta’widh).