Back


Detail Data

Fakultas FAKULTAS HUKUM
Program Studi ILMU HUKUM
Judul TINJAUAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KEABSAHAN KLAUSULA EKSONERASI PADA PENYEDIA JASA PENGINAPAN
Tahun 2026
Tanggal Input 21 Aug 2026, 09.29



Abstak

TINJAUAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP
KEABSAHA KLAUSULA EKSONERASI PADA PENYEDIA JASA PENGINAPAN,
SYIFA RAHMAH PUTRI, NPM : 221103012247. Penggunaan klausula eksonerasi
yang bersifat membatasi atau bahkan mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha
masih ditemukan dalam berbagai kegiatan usaha, termasuk dalam sektor jasa
penginapan. Pencantuman klausula tersebut belum tentu dapat dianggap sah, dan
berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan kedudukan antara pelaku usaha dan
konsumen, serta dapat bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis keabsahan hukum
penggunaan klausula eksonerasi yang membatasi tanggung jawab pelaku usaha pada
jasa penginapan menurut Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen, serta untuk mengetahui dan menganalisis bentuk
tanggung jawab pelaku usaha penyedia jasa penginapan apabila konsumen mengalami
kerugian akibat penggunaan klausula eksonerasi. Metode penelitian yang digunakan
adalah hukum normatif dengan pendekatan Undang-Undang atau Perundang
undangan dan pendekatan konseptual, yang didukung oleh data lapangan berupa
wawancara dan dokumentasi sebagai bahan pendukung analisis. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa penggunaan klausula eksonerasi pada jasa penginapan tidak sah,
yang pada dasarnya bertentangan dengan Hukum Perdata, karena tidak mencerminkan
prinsip kesepakatan, asas kebebasan berkontrak sebagaimana mestinya, dan itikad
baik. Selain itu, klausula tersebut juga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 18, sehingga dapat dinyatakan
batal demi hukum. Adapun tanggung jawab pelaku usaha apabila konsumen
mengalami kerugian akibat penggunaan klausula eksonerasi tetap menjadi tanggung
jawab pelaku usaha, dan sudah menjadi kewajibannya untuk memberikan
perlindungan terhadap konsumen, dan ganti rugi sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku.
Kata Kunci: Jasa Penginapan, Keabsahan Klausula, Klausula Eksonerasi,
Perlindungan Konsumen, Tanggung Jawab Pelaku Usaha.


Preview