Abstak
Perkembangan perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) telah mendorong
meningkatnya penggunaan marketplace sebagai sarana transaksi digital, salah satunya
Shopee. Dalam praktiknya, Shopee mengenakan berbagai potongan kepada penjual
berupa biaya administrasi, biaya layanan, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa
platform. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian praktik tersebut
dengan peraturan perpajakan di Indonesia serta prinsip keadilan pajak. Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terkait pemotongan biaya dan pajak
pada platform Shopee serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip keadilan horizontal,
keadilan vertikal, dan ability to pay. Penelitian ini menggunakan metode penelitian
hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder,
dan tersier. Analisis dilakukan secara kualitatif terhadap peraturan perundang-undangan,
doktrin hukum, dan teori keadilan pajak yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa pemotongan biaya administrasi, biaya layanan, dan pengenaan PPN oleh Shopee
telah memiliki dasar hukum yang sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan, Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, dan Peraturan Pemerintah Nomor
80 Tahun 2019 tentang PMSE. Namun, dari perspektif keadilan pajak, praktik tersebut
hanya memenuhi prinsip keadilan horizontal karena diterapkan secara seragam kepada
seluruh penjual. Sebaliknya, prinsip keadilan vertikal dan ability to pay belum
sepenuhnya terpenuhi karena mekanisme pemotongan tidak mempertimbangkan
perbedaan kemampuan ekonomi, skala usaha, dan tingkat keuntungan masing-masing
penjual. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa praktik pemotongan
biaya dan pajak oleh Shopee telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tetapi
belum sepenuhnya mencerminkan keadilan pajak secara substantif. Oleh karena itu,
diperlukan peningkatan transparansi serta kebijakan yang lebih memperhatikan
kemampuan ekonomi pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam ekosistem perdagangan
digital.
Kata Kunci: Shopee, PMSE, Pajak Pertambahan Nilai, Keadilan Pajak, Ability
to Pay.