Back


Detail Data

Fakultas FAKULTAS AGAMA ISLAM
Program Studi HUKUM KELUARGA ISLAM
Judul PENERAPAN SEMA NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG PERCERAIAN KARENA PERSELISIHAN DENGAN PISAH TEMPAT TINGGAL KURANG DARI 6 BULAN DI PENGADILAN AGAMA BOGOR
Tahun 2025
Tanggal Input 17 Dec 2025, 09.32



Abstak

Hanan Nur Shafa : 211105020107. Penerapan SEMA Nomor 3 Tahun 2023
Tentang Perceraian Karena Perselisihan Dengan Pisah Tempat Tinggal
Kurang Dari 6 Bulan di Pengadilan Agama Bogor.

Penerapan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023 di
Pengadilan Agama Bogor, khususnya terhadap perkara perceraian yang disebabkan
oleh perselisihan dan pisah tempat tinggal kurang dari enam bulan. Latar belakang
penelitian ini didasari oleh tingginya angka perceraian di Indonesia, di mana konflik
dan pertengkaran yang terus-menerus menjadi salah satu penyebab utama. SEMA
No. 3 Tahun 2023 mengatur bahwa perceraian karena perselisihan hanya dapat
dikabulkan jika terbukti tidak ada harapan hidup rukun kembali dan telah terjadi
pisah tempat tinggal paling sedikit selama enam bulan, kecuali terdapat unsur
kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
mengetahui bagaimana penerapan SEMA tersebut dilakukan di Pengadilan Agama
Bogor serta mengetahui dampaknya terhadap putusan perceraian. Penelitian ini
menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan metode kualitatif, melalui teknik
pengumpulan data berupa observasi, wawancara dengan hakim, dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan SEMA No. 3 Tahun 2023 di
Pengadilan Agama Bogor masih menghadapi tantangan, terutama dalam
pembuktian lamanya pisah tempat tinggal. Beberapa perkara ditolak meskipun
terdapat perselisihan serius karena belum memenuhi batas waktu enam bulan. Hal
ini menunjukkan bahwa meskipun SEMA bertujuan menekan angka perceraian,
dalam praktiknya dapat menjadi hambatan bagi masyarakat. Oleh karena itu,
diperlukan evaluasi terhadap fleksibilitas penerapan SEMA agar tidak
mengabaikan kondisi faktual dan prinsip keadilan.

Kata Kunci: Penerapan SEMA, Perceraian, Perselisihan, Pisah Tempat Tinggal