Abstak
Robbi Achsan
171102030449
Perlindungan anak merupakan perwujudan adanya keadailan dalam suatu masyarakat, dengan demikian perlindungan anak diusahakan dalam berbagai bidang kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Kegiatan perlindungan anak membawa akibat hukum, baik
kaitannya dengan hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis. Perlindungan anak juga dapat diartikan sebagai segala upaya yang ditujukan untuk mencegah, rehabilitasi, dan memberdayakan anak yang mengalami tindak perlakuan yang salah (child abused). Eksploitasi dan penelantaran, agar dapat menjamin kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak secara wajar, baik fisik, mental dan sosialnya. Pencabulan merupakan suatu kejahatan tindak pidana yang mana salah satu bentuk penyimpangan sosial yang menjadi ancaman nyata, serta ancaman norma-norma sosial yang mendasari kehidupan atau keteraturan sosial. Pertanggungjawaban pidana pelaku kejahatan pencabulan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kesusilaan. Tindak pidana pencabulan tidak hanya diatur dalam KUHP saja namun diatur pula pada UndangUndang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Kata Kunci: Pencabulan, Perlindungan, Anak, Pidana