Abstak
Penelitian ini mengkaji mengenai mekanisme pertanggungjawaban hukum pelaku
usaha dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pada ekosistem digital serta bagaimana
penerapan hukum oleh platform marketplace memengaruhi kepatuhan fiskal. Hal ini
didasari oleh fenomena transformasi digital yang mengubah pola pemungutan pajak
dari sistem mandiri menjadi sistem pemotongan otomatis oleh penyelenggara
platform. Metode penelitian yang diterapkan adalah penelitian hukum normatif dengan
menggunakan pendekatan yuridis normatif. Melalui pendekatan perundang-undangan
(statute approach), konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case
approach), penelitian ini menganalisis berbagai bahan hukum sekunder. Teknik
pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan (library research) yang
mendalam, di mana seluruh data yang diperoleh diolah secara kualitatif untuk
menjawab permasalahan penelitian. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa
implementasi PMK Nomor 37 Tahun 2025 menempatkan Tokopedia sebagai pihak
yang bertanggung jawab dalam pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak
transaksi. Namun, efektivitas sistem ini memerlukan kepastian dalam kontrak
elektronik (syarat dan ketentuan situs) guna menjamin perlindungan hukum bagi
pelaku usaha terhadap potensi kesalahan administrasi digital. Keberhasilan kebijakan
ini sangat bergantung pada harmonisasi antara aspek hukum perdata dalam kontrak
digital dan hukum publik dalam regulasi perpajakan demi terciptanya keadilan bagi
seluruh pihak di industri e-commerce.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Hukum, Pajak E-commerce, Tokopedia, PMK
Nomor 37 Tahun 2025, Kontrak Elektronik.