Abstak
Penelitian ini di dorong oleh Fenomena menurunnya angka pernikahan dalam
beberapa tahun terakhir menjadi salah satu isu sosial yang menarik perhatian,
terutama di wilayah Kecamatan Babakan Madang. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan penurunan angka pernikahan di
KUA Babakan Madang serta meninjau fenomena tersebut dari perspektif Hukum
Keluarga Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field
research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data diperoleh melalui
wawancara dengan pihak KUA Babakan Madang, dan diperkuat dengan studi
dokumentasi terhadap data pernikahan beberapa tahun terakhir. Analisis dilakukan
dengan menelaah faktor-faktor sosial, ekonomi, budaya, dan keagamaan yang
berpengaruh terhadap minat masyarakat dalam melangsungkan pernikahan. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa faktor ekonomi menjadi penyebab utama
menurunnya angka pernikahan, diikuti oleh faktor perubahan undang undang
nomer 16 tahun , serta faktor pendidikan. Banyak individu memilih menunda
pernikahan karena alasan finansial, ketidakstabilan pekerjaan, dan keinginan untuk
mengejar karier terlebih dahulu. Dari perspektif Hukum Keluarga Islam,
pernikahan merupakan ibadah dan sunnah Rasulullah SAW yang memiliki nilai
moral dan sosial tinggi. Oleh karena itu, fenomena penundaan atau penurunan
minat menikah perlu disikapi dengan pembinaan dan edukasi yang lebih intensif
mengenai pentingnya pernikahan dalam membangun keluarga sakinah, mawaddah,
wa rahmah.
Kata Kunci: Penurunan Angka Pernikahan, KUA Babakan Madang, Hukum
Keluarga Islam.