Back


Detail Data

Fakultas FAKULTAS HUKUM
Program Studi ILMU HUKUM
Judul PELAKSANAAN PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIK LENGKAP (STUDI DI DESA CINANGKA KECAMATAN CIAMPEA KABUPATEN BOGOR)
Tahun 2025
Tanggal Input 12 Jun 2026, 13.34



Abstak

YASIN IBRAHIM NPM: 191103010982 PELAKSANAAN PROGRAM
PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIK LENGKAP (STUDI DI DESA CINANGKA
KECAMATAN CIAMPEA KABUPATEN BOGOR). Penelitian ini menggunakan
metode yuridis empiris, yaitu memadukan kajian normatif atas peraturan perundang
undangan dengan analisis empiris di lapangan melalui wawancara, observasi, dan
pengumpulan data dari masyarakat Desa Cinangka, Kecamatan Ciampea, Kabupaten
Bogor. Data primer diperoleh dari aparat desa, tim ajudikasi Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap, dan warga sebagai peserta program, sedangkan data sekunder
bersumber dari literatur, jurnal, dan regulasi yang relevan. Analisis dilakukan untuk
menilai pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap serta hambatan
yang muncul dalam praktik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Desa Cinangka telah berjalan melalui tahapan
persiapan dan penyuluhan, pendataan, pengukuran, sidang Panitia A, pengumuman data,
hingga penerbitan sertifikat. Program ini terbukti memberikan kepastian hukum atas
tanah masyarakat, meningkatkan akses terhadap sumber permodalan, serta mencegah
sengketa pertanahan. Namun demikian, masih ditemukan sejumlah kendala seperti
keterbatasan dokumen kepemilikan, ketidakjelasan batas bidang tanah, rendahnya
pemahaman masyarakat, serta adanya konflik keluarga terkait tanah warisan.
Kesimpulannya, implementasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Desa Cinangka
telah membawa manfaat signifikan bagi masyarakat, baik dari aspek hukum maupun
ekonomi. Program ini berhasil menciptakan tertib administrasi pertanahan dan
memperkuat rasa aman masyarakat terhadap kepemilikan tanah. Namun, agar lebih
optimal, diperlukan peningkatan partisipasi masyarakat, peran aktif pemerintah desa,
serta penguatan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan
kelancaran dan keberlanjutan program.

Kata Kunci: PTSL, Pendaftaran Tanah, Kepastian Hukum, Desa Cinangka.