Back


Detail Data

Fakultas FAKULTAS HUKUM
Program Studi ILMU HUKUM
Judul ANALISA PERKAWINAN ADAT BELIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN NOMOR 1 TAHUN 1974
Tahun 2024
Tanggal Input 23 May 2025, 10.00



Abstak

MALIA FEBRYANI, NIM:
201103010726, Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan
seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga)
yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengungkap berbagai fakta perkawinan
mengenai perkawinan adat belis dan mengetahui pelaksanaan perkawinan adat belis,
Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Jenis data yang digunakan berupa
data bahan hukum primer dan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang
digunakan adalah dokumen, jurnal, artikel yang menguraikan hal mengenai
perkawinan adat belis. “Hukum Adat” dalam Undang-Undang Dasar Pasal 104
ayat 1 hendaknya diartikan sebagai “hukum yang tidak tertulis”. Hukum adat adalah
sistem peraturan tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat adat. Aturan
aturan ini dibentuk dan berkembang secara turun-temurun berdasarkan kebiasaan,
nilai-nilai luhur, dan kearifan lokal masyarakat."Belis" memiliki nilai yang erat
hubungannya yakni nilai historis dan nilai budaya. Dimana nilai histroris dari "belis"
ialah suatu peninggalan tradisi dari leluhur dari masyarakat dan diyakini memiliki
hubungan erat dengan leluhur melalui adatnya. Sedangkan nilai budaya dari "belis"
yakni "belis" masih terus dilaksanakan oleh semua golongan dalam masyarakat dan
merupakan tradisi yang erat hubungannya dengan kehidupan masyarakat dalam proses
sakral sebuah perkawinan. Perkawinan adat belis merupakan tradisi yang masih
dilestarikan di beberapa daerah di Indonesia, termasuk di Nusa Tenggara Timur.
Tradisi ini memiliki makna dan fungsi yang penting dalam kehidupan masyarakat
adat. Jenis-jenis belis yang ada dalam masyarakat adat berbeda-beda tergantung pada
tradisi dan adat istiadat setempat. Berikut adalah beberapa jenis belis yang umum
ditemukan di berbagai daerah di Indonesia yaitu: 1. Belis Hewan, 2. Belis Benda, 3.
Belis Jasa, 4. Belis Simbolis.
Kata Kunci: Perkawinan Adat Belis, Tradisi, Masyarakat Adat