Abstak
ABSTRAK
Nama : Shofi Hanifatunnisa
Judul Skripsi : Efektivitas Penggunaan Media Sosial Dalam Sosialisasi Fatwa MUI No 83
Tahun 2023 Tentang Dukungan Terhadap Palestina
Serangan Israel ke Palestina jalur Gaza menuai reaksi Internasional karena banyaknya
korban dari warga sipil yang disebabkan oleh serangan tersebut. Indonesia mengambil sikap
atas peristiwa tersebut melalui Majelis Ulama Indonesia bersama para zu’ama dan cendikiawan
muslim dengan mengesahkannya Fatwa MUI No 83 Tahun 2023 tentang Dukungan terhadap
Palestina. Adapun penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penggunaan dan efektivitas media
sosial dalam sosialisasi fatwa MUI tentang dukungan terhadap Palestina. Peneliti
menggunakan metode penelitian kualitatif dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Periode pengambilan data ini dimulai dari Bulan Maret - Juli 2024 dengan data dan sumber
data yang diperoleh dari tiga narasumber pihak Majelis Ulama Indonesia yang berperan penting
dalam proses sosialisasi fatwa tersebut. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan
metode Miles dan Huberman dalam menganalisis konten. Hasil dari penelitian ini yaitu,
Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia mampu mengelola media sosial
dengan sangat baik dilihat dari platform Youtube, Instagram, Tiktok, Website, dan Twitter.
berdasarkan hasil wawancara, media sosial yang paling efektif digunakan masyarakat yaitu
Youtube dan Instagram. Dikatakan efektif, karena banyaknya masyarakat yang pahm dari
sosialisasi fatwa tersebut dengan melakukan boikot dari produk-produk terafiliasi oleh Israel.
Sesuai arahan fatwa MUI tentang dukungan terhadap Palestina bahwa, umat islam diimbau
untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi
dengan Israel yang mendukung penjajahan dan zionisme. Oleh sebab itu, fatwa ini
menganjurkan agar umat islam mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina. Peneliti
menyarankan kepada MUI agar memaksimalkan sosilisasi fatwa-fatwa yang sudah disahkan.
Kata kunci : Fatwa, Palestina, Penggunaan, Sosialisasi, Efektivitas, Media Sosial.
ABSTRACT
Name : Shofi Hanifatunnisa
Title Research : Effectiveness of Using Social Media in Disseminating Fatwa Mui No. 83 of
2023 Concerning Support for Palestine
Israel's attack on the Palestinian Gaza Strip drew an international reaction because of
the large number of civilian casualties caused by the attack. Indonesia took a stance on this
incident through the Indonesian Ulema Council together with zu'ama and Muslim scholars by
ratifying the MUI Fatwa No. 83 of 2023 concerning Support for Palestine. This research aims
to determine the use and effectiveness of social media in disseminating the MUI fatwa
regarding support for Palestine. Researchers used qualitative research methods with
observation, interviews and documentation. The data collection period starts from March -
July 2024 with data and data sources obtained from three sources from the Indonesian Ulema
Council who played an important role in the fatwa socialization process. The data analysis
technique in this research uses the Miles and Huberman method in analyzing content. The
results of this research are that the Information and Communication Commission of the
Indonesian Ulema Council is able to manage social media very well, seen from the YouTube,
Instagram, Tiktok, Website and Twitter platforms. Based on the results of interviews, the social
media that people use most effectively are YouTube and Instagram. It is said to be effective,
because many people understand the socialization of the fatwa by boycotting products
affiliated with Israel. In accordance with the direction of the MUI fatwa regarding support for
Palestine, Muslims are advised to avoid as much as possible transactions and use of products
affiliated with Israel that support colonialism and Zionism. Therefore, this fatwa recommends
that Muslims support the struggle for Palestinian independence. Researchers suggest to the
MUI to maximize the dissemination of fatwas that have been ratified.
Keywords: Fatwa, Palestine, Use, Socialization, Effectiveness, Social Media.