Abstak
Muhammad Naufal Al Islami
181103010727
Hak asasi manusia adalah rangkaian hak yang ada pada manusia dari sebelum lahir, hak itu sudah ada dan bersifat mutlak didapat oleh manusia itu sendiri, halini pada hakikatnya HAM ini bersifat universal. Dan serangkaian kaidah hukumdalam aspek hak asasi manusia itu di Indonesia diatur dalam UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak asasi manusia. Untuk tersangka sekalipunn khususnya tindak pidana narkotika mempunyai hak asasi nya, menurut kaidah serta hukum positif yang berlaku untuk mengatur hak-hak yang didapat olehnya, hal ini pada dasarnya meski ia bersalah sekalipun manusia mendapatkan haknya agar tidak terjadi pelanggaran dan kesewenangan pada tersangka yang sering dilakukan oleh oknum kepolisian. Didalam UUD 1945 yakni Pasal 27 Ayat (1) menyatakan “Bahwasanyasegala atau setiap warga Negara mempunyai hak yang sama dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualian”. Maka dari itu pihak kepolisian haruslah melidungi dan memenuhi hak-hak yang ada pada tersangka. Untuk lebih dalam mengetahui mengenai permasalahan perlindungan hak bagi tersangka khususnya pada tindak pidana narkotika adalah: 1). Bagaimana pengaturan mengenai jaminan perlindungan hak kepada tersangka narkotika dalam penegakan hukum yang ditangani oleh aparat Kepolisian dalam tahap penyidikan. 2). Apakah penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat Kepolisian dalam perkara tindak pidana narkotika, telah melaksanakan upaya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM kepada tersangka.
Kata Kunci: Hak,Tersangka,Narkotika,Polisi