Abstak
ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DOKTER DALAM
KASUS MALPRAKTIK MEDIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM
KESEHATAN DAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA (STUDI PUTUSAN
1441/PID.SUS/2019/PN MKS) SITI FATIMAH, NPM : 221103012301,
Perkembangan estetika medis di indonesia, khususnya prosedur filler hidung, telah
meningkatkan kebutuhan akan perlindungan hukum bagi pasien maupun tenaga medis
karena karena tindakan tersebut memiliki risiko komplikasi yang dapat menimbulkan
sengketa hukum. Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah Putusan Nomor
1441/Pid.Sus/2019/PN Mks yang berkaitan dengan dugaan malpraktik medis akibat
tindakan filler hidung yang mengakibatkan kebutaan permanen pada pasien. Penelitian
ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana dokter dalam perkara
dugaan malpraktik medis dan mengkaji pertimbangan hakim terhadap keterangan ahli
dalam Putusan Nomor 1441/Pid.Sus/2019/PN Mks. Metode penelitian ini yang
digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang
undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan terdiri
dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil
peneltian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang melatarbelakangi dugaan malpraktik
meliputi ketiadaan informed consent (persetujuan tindakan kedokteran) tertulis, tidak
dilaksanakannya pemeriksaan medis pendahuluan secara komprehensif, kurangnya
penerapan prinsip kehati-hatian, serta terdapatnya hubungan kausalitas antara tindakan
medis dengan kerugian yang dialami pasien. Keterangan ahli memiliki peranan
penting dalam menjelaskan standar profesi, risiko medis, dan hubungan kausaliats,
namum tidak menjadi satu-satunya dasar pertimbangan majelis hakim. Pada akhirnya,
majelis hakim membebaskan terdakwa karena menilai bahwa tindakan yang dilakukan
merupakan tindakan medis yang tunduk pada mekanisme hukum khusus di bidang
praktik kedokteran, sehingga unsur pertanggungjawaban pidana yang didakwakan
tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Dengan demikian, penyelasaian perkara
malpraktik medis memerlukan keseimbangan antara perlindungan pasien, kepastian
hukum, dan perlindungan profesi kedokteran.
Kata kunci : Malpraktik Medis, Pertanggungjawaban Pidana Dokter, Informed
Consent, Keterangan Ahli, Hukum Kesehatan.