Abstak
ABSTRAK
Skripsi ini adalah penelitian lapangan tentang Transaksi Jual Beli Menggunakan Aplikasi Grab Food Dalam Perspektif Hukum Fiqih Islam Skripsi ini menjawab bagaimana praktek jual beli dengan aplikasi Grab Food dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap transaksi jual beli dengan sistem aplikasi Grab Food.
Data penelitian dihimpun dari data lapangan dan kepustakaan melalui kajian dan memahami secara cermat hal-hal yang dianggap penting berkaitan dengan transaksi jual beli makanan dengan aplikasi Grab Food.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Praktek jual beli dengan aplikasi Grab Food adalah proses pertukaran antara dua pihak dengan memanfaatkan jasa Grab Food dengan menggunakan internet, jual beli secara face to face mulai digantikan dengan jual beli yang memanfaatkan jasa Grab dengan cara masuk ke aplikasi Grab pilih menu Grab Food lalu pilih restoran dan menu yang tersedia, atau masukan nama restoran atau menu yang diinginkan, pilih makanan dan jumlah pesanan, masukan alamat pengiriman dan pilih metode pembayaran lalu “order”, pesanan segera diantar ke alamat pengiriman.
Hasil penelitian menunjukkan transaksi jual beli dengan aplikasi Grab Food diperbolehkan dalam konteks hukum Islam karena pada dasarnya hukum suatu muamalah dibolehkan selagi tidak terdapat hal-hal yang menjadikan transaksi mu’amalah tersebut menjadi haram. Dan dalam transaksi Grab Food ini tidak ada unsur yang bertentangan dengan hukum Islam dan tidak terdapat dalil yang mengharamkannya.
Penulis menyarankan hendaknya para pemikir hukum dan alim ulama memperhatikan dan mengeluarkan landasan hukum yang kuat sebagai dasar buku mengenai transaksi jual beli dengan memanfaatkan sistem aplikasi Grab Food supaya tujuannya agar tidak terjadi kesimpangsiuran dan mengurangi dampak negatif dalam jual beli dengan memanfaatkan jasa orang lain melalui media internet ini yang nantinya dapat mengurangi konsumen.
Kata Kunci : Grab, Food