Abstak
UPAYA HUKUM DALAM PENYALAHGUNAAN
TINDAK
PIDANA NARKOTIKA DIKALANGAN PELAJAR HAFIDZ
MIDZRAN ADZANY, NIM: 191103010964 Penyalahgunaan narkotika di
kalangan peserta didik menjadi salah satu masalah serius yang tidak hanya
mengancam kesehatan fisik dan mental, tetapi juga masa depan pendidikan serta
stabilitas sosial. Di wilayah pedesaan seperti Lewiliang, dampak dari
penyalahgunaan narkotika dapat meluas ke berbagai aspek kehidupan, termasuk
ekonomi, keluarga, dan keamanan komunitas. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis dampak penyalahgunaan narkotika terhadap peserta didik dan
mengevaluasi upaya hukum yang dilakukan dalam menangani tindak pidana
tersebut. Penyalahgunaan narkotika di kalangan peserta didik sering kali disertai
dengan peningkatan tindak kriminal, penurunan prestasi akademik, isolasi sosial,
serta masalah kesehatan serius seperti gangguan kognitif dan kecanduan. Selain itu,
keluarga yang terdampak menghadapi beban finansial dan emosional yang berat.
Berdasarkan analisis hukum, penegakan hukum di Indonesia telah mengatur
berbagai sanksi bagi pengguna narkotika melalui Undang-Undang No. 35 Tahun
2009 tentang Narkotika. Namun, dalam konteks peserta didik, penerapan hukum
pidana tidak hanya bertujuan untuk menghukum tetapi juga untuk melakukan
rehabilitasi guna menyelamatkan masa depan mereka.Upaya hukum dalam
penyalahgunaan narkotika di kalangan peserta didik mencakup penegakan hukum
yang tegas, edukasi, dan rehabilitasi. Pemerintah dan lembaga pendidikan perlu
berperan aktif dalam pencegahan, sementara penegak hukum harus memastikan
bahwa pelaku tindak pidana narkotika di kalangan peserta didik mendapatkan
penanganan yang tepat, baik dari sisi hukum maupun rehabilitasi. Diharapkan,
dengan adanya sinergi antara hukum, pendidikan, dan rehabilitasi, penyalahgunaan
narkotika di kalangan peserta didik dapat diminimalisir, sehingga generasi muda
dapat berkembang secara sehat dan produktif.
Kata Kunci : Penyalahgunaan Narkotika, Pelajar, Upaya Hukum.