Abstak
DEWI DESTIANA
11214415026
Perbandingan Pendayagunaan Dana Zakat untuk Program Pendidikan pada
Lembaga Amil Zakat di Pos Mustahik Al Bunyan (PMA) dengan Dompet Peduii
Ummat Daarut Tauhid cabang Bogor.
Meneliti bagaimana mekanisme pendayagunaan dana zakat yang
disalurkan untuk membantu permasalahan pada dunia pendidikan dan apa saja
persamaan dan perbedaan program pendayagunaan dana zakat yang disalurkan
untuk program pendidikan serta apa saja faktor pendukung dan penghambat dalam
pelaksanaan program pendayagunaan tersebut pada dua lembaga yang diteliti.
Zakat adalah hak wajib dari harta tertentu pada waktu tertentu yang harus
diberikan kepada golongan tertentu, selain itu zakat merupakan rukun finansial
sosial, salah satu dari lima rukun Islam, zakat sering disandingkan dengan kalimat
tauhid dan mendirikan shalat (AIi Mahmud Uqaily:2010). Pendayagunaan ialah
sebuah pengusahaan agar mampu mendatangkan hasil yang bermanfaat (Kamus
Besar Bahasa Indonesia edisi kedua:1991). Pendidikan menurut Hasan Al Bana
adalah proses pernbinaan dan pengembangan potensi melalui pemberian berbagai
ilmu pengetahuan yang di jiwai oleh nilai-nilai ajman agama sehingga mampu
melahirkan sifat dan sikap positif (Nur Uhubiyati: 2011).
Metode yang digunakan pada penelitian ini yaitu menggunakan dekriptif
dengan pendekatan kualitatif yaitu suatu metode dalam meneliti status kelompok
manusia, suatu objek, suatu kondisi, suatu sistem pemikiran, ataupun suatu kelas
peristiwa pada masa sekarang. Proses yang ditempuh antara lain, melalui
pengamatan, wawancara, serta mencari dokumen yang berhubungan dengan kedua
lembaga zakat yang diteliti.
Hasil dari penelitian ini adalah perbedaan pendayagunaan dana zakat yang
disalurkan untuk program pendidikan pada lembaga amil zakat PMA Al Bunyan
dengan DPU-DT cabang Bogor, kedua lembaga ini memiliki perbedaan dan
persamaan pendayagunaan prograrn yang disalurkan untuk pendidikan, syarat dan
kriteria penerima bantuan pendidikan, mekanisme penerimaan calon penerima
beasiswa, sanhrnan yang diberikan, pembinaan yang dilalcukan kepada penerima
bantuan pendidikan dan faktor yaag menjadi pendukung dan penghambat pada
pelaksanaan program pendayagunaan dana z.akat untuk program pendidikan.