Back


Detail Data

Fakultas FAKULTAS HUKUM
Program Studi ILMU HUKUM
Judul TINJAUAN YURIDIS PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH (STUDI KASUS DI DESA CIKOPOMAYAK DAN NEGLASARIKECAMATAN JASINGA KABUPATEN BOGOR)
Tahun 2025
Tanggal Input 20 Apr 2026, 08.19



Abstak

FARID ABDUL MUMIN NPM: 241203011017 Penelitian ini mengkaji proses
penerbitan dan pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) hasil redistribusi tanah di Desa
Cikopomayak dan Desa Neglasari, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor. Penelitian
menggunakan metode hukum normatif-empiris dengan teknik studi kepustakaan dan
dukungan data lapangan. Pendekatan ini digunakan untuk menilai kesesuaian prosedur
redistribusi tanah dengan ketentuan hukum yang berlaku serta memahami kondisi
faktual di lapangan terkait pelaksanaan program reforma agraria. Identifikasi masalah
dalam penelitian ini difokuskan pada dua pokok persoalan, yaitu: (1) dasar dan
prosedur penerbitan SHM hasil redistribusi tanah, serta (2) alasan dan dasar hukum
pembatalan SHM oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Analisis dilakukan secara
deskriptif-analitis untuk menggambarkan ketidaksesuaian data subjek dan objek,
ketidakvalidan daftar nominatif, serta kelemahan verifikasi lapangan yang
menyebabkan cacat administratif dalam penerbitan sertifikat. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa penerbitan SHM tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan Perpres
86 Tahun 2018 dan PP Nomor 24 Tahun 1997, sehingga melahirkan sertifikat yang
tidak memiliki kekuatan hukum yang memadai. Pembatalan SHM yang dilakukan
melalui Surat Nomor B/MP.01.02/325-32.01.100/III/2025 merupakan tindakan yang
sah dan sesuai dengan Permen ATR/BPN Nomor 9 Tahun 1999 serta asas contrarius
actus. Langkah ini dilakukan untuk memulihkan ketertiban administrasi pertanahan
dan memastikan redistribusi tanah tepat sasaran.
Kata Kunci: Redistribusi tanah, sertifikat hak milik, pembatalan sertifikat, reforma
agraria, kepastian hukum.