Abstak
ANALISA PUTUSAN PN, PT, MA TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM
DALAM MEMUTUS PERKARA PIDANA TENTANG KEJAHATAN
KEAMANAN NEGARA (Studi Pada Putusan 559/Pid.B/2017/PN Byw dan Putusan
Nomor 174/Pid/2018/PT Sby serta Putusan 1567 K/Pid.Sus/2018), Rifky Muhamad
Rifwani NPM 211103010609. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh munculnya
perbedaan yang signifikan dalam pertimbangan hukum antara Pengadilan Negeri,
Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung terhadap perkara kejahatan keamanan
negara yang melibatkan penggunaan simbol palu-arit dalam aksi penolakan tambang
di Banyuwangi. Perkara yang pada tingkat pertama dan banding dijatuhi pidana 10
bulan berubah secara drastis menjadi 4 tahun pada tingkat kasasi, sehingga
menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi, kepastian hukum, dan dasar yuridis
yang digunakan oleh hakim dalam memutus. Skripsi ini bertujuan untuk menganalisis
konstruksi pertimbangan hakim pada setiap tingkat peradilan serta menilai
kesesuaiannya dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan tujuan pemidanaan.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif melalui analisis peraturan
perundang-undangan, teori hukum, doktrin, dan yurisprudensi yang relevan. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi menafsirkan
unsur delik secara tekstual, sedangkan Mahkamah Agung menggunakan pendekatan
teleologis dengan menekankan perlindungan ideologi negara, sehingga memperberat
pidana. Perbedaan pendekatan tersebut mencerminkan adanya pergeseran orientasi
penegakan hukum dari aspek pembuktian formal menuju aspek perlindungan ideologis
negara. Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi akademik terhadap
pengembangan kajian hukum pidana, khususnya terkait delik keamanan negara dan
konsistensi pertimbangan yudisial di Indonesia.
Kata Kunci: Kejahatan Keamanan Negara, Pemidanaan, Pertimbangan Hakim,
Putusan Pengadilan