Abstak
Akbar Marfu’ Alam
151104070010
Transplantasi organ tubuh manusia merupakan hal baru yang belum pernah dikaji oleh para ahli fiqih klasik tentang hukum-hukumnya. Karena masalah ini adalah merupakan hasil dari kemajuan teknologi ilmiah dalam bidang pencangkokan organ tubuh.
Tujuan transplantasi yang semestinya merupakan salah satu usaha atau ikhtiar mencari solusi oleh manusia dalam mengobati atau menyempurnakan kesehatan fisiknya demi menghindari madhorot yang lebih besar dan demi kemaslahatan orang banyak, kadang kala disalah gunakan untuk tujuan dan hal lain, seperti untuk kecantikan atau mengubah ciptaan Allah SWT, bahkan untuk tujuan komersil yaitu dengan adanya jual beli organ seperti ginjal dan organ lainya yang kemudian hal ini menjadi masalah baru yang perlu dikaji secara mendalam. Dalam hal penelitian ini penulis akan mengeluarkan hukum transplantasi organ tubuh berdasarkan kajian maslahat mursalah dengan mengulas kasus transplantasi Naufal Fahrezi.
Maslahat mursalah merupakan metode penetapan hukum yang kasusnya tidak diatur secara ekplisit dalam Al-Qur’an dan hadist. Tetapi tujuan penetapan hukum tersebut tetap tidak bertentangan atau sesuai dengan ketentuan syari’at Islam yang bertujuan untuk kemaslahatan orang banyak.
Metode penelitian yang penulis gunakan adalah deskriptif kualitatif dengan jenis penelitian field research atau studi lapangan, melalui jenis penelitian ini penulis memperoleh berbagai macam bahan dan sumber penelitian yang penulis butuhkan secara objektif.
Hasil penelitian yang penulis dapatkan setelah melakukan analisa dan tinjauan para ahli fiqih kontemporer dan berdasarkan data serta fakta yang terjadi dilapangan, penulis dapat menyimpulkan berdasarkan rumusan masalah yang dipaparkan penulis bahwa alasan dialkukannya transplantasi organ oleh Naufal adalah disebabkan oleh penyakit syndrom nefrotik yang menyebabkan gangguan ginjal kronis. Solusi terbaik dari penanganan gangguan penyakit tersebut adalah transplantasi orga ginjal. Hukum transplantasi organ ginjal dalam pandangan hukum Islam adalah diperbolehkan dengan syarat dan ketentuan tertentu, maka dalam hal ini transplantasi yang dilakukan oleh Naufal hukumnya mubah atau bolehdikarenakan sudah pada kondisi darurat. Masalahat murasalah dapat dijadikan acuan hukum transplantasi organ tubuh dikarenakan transplatasi organ tubuh merupakan metode penyembuhan yang paling efektif dan menyangkut hajat hidup orang banyak (demi kemaslahatan umum).
Kata Kunci : Fiqih, Kontemporer, Tranplantasi, Organ, Maslahat