Abstak
Ega Ganjar Wicaksono
171102030441
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjadi bahan pembelajaran bagaimana pola penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang mendapat gugatan terhadap pihak konsumen yang pada kenyataannya konsumen melakukan wanprestasi, dalam putusan Nomor 193 K/Pdt/2017/PN.Bgr. Juga untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memberikan sanksi pada putusan tersebut. Sebagaimana hukum panglima di negara Republik Indonesia, yang berarti tidak ada satu orang pun yang kebal terhadap hukum. Pasal 1238 KUH Perdata konsumen atau debitur dianggap melakukan wanprestasi dengan ingkar dari batas waktu tersebut dan pasal 1238 BW yang menentukan, bahwa teguran itu harus
dengan surat perintah atau dengan akta sejenis dari pihak pengembang, dan dinyatakan
dalam pasal 1238 KUHPerdata “si berhutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah
atau dengan sebuah akta sejenis ataupun teguran itu telah dinyatakan lalai, atau demi
perikatan sendiri, ialah jika ini menetapkan bahwa si berhutang harus dianggap lalai
dengan lewatnya waktu yang telah ditentukan”.
Kata Kunci : Wanprestasi, Gugatan, Pelaku Usaha, Perlindungan Hukum.