Abstak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh profitabilitas dan
kepemilikan institusional terhadap tax avoidance dengan komisaris independen
sebagai variabel moderasi. Fenomena utama studi ini meliputi fluktuasi realisasi
penerimaan pajak negara di Indonesia serta adanya indikasi strategi penghindaran
pajak yang agresif pada sektor properti, terutama dipicu oleh dinamika ekonomi
pasca-pandemi COVID 19. Populasi penelitian mencakup seluruh perusahaan
sektor properti dan real estate yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama
periode pengamatan tahun 2020 hingga 2024. Hasil penelitian memberikan bukti
bahwa secara parsial variabel profitabilitas berpengaruh negatif terhadap tax
avoidance, yang mengindikasikan bahwa perusahaan dengan tingkat laba tinggi
cenderung lebih patuh terhadap regulasi perpajakan guna menjaga reputasi jangka
panjang. Kepemilikan institusional juga berpengaruh negatif terhadap tax
avoidance, yang mengonfirmasi peran investor institusi sebagai mekanisme
pemantauan eksternal yang efektif dalam menekan perilaku agresif pajak oleh
manajemen. Selanjutnya komisaris independen terbukti secara empiris mampu
memoderasi hubungan pengaruh profitabilitas dan kepemilikan institusional
terhadap tax avoidance. Temuan ini mengindikasikan bahwa komisaris independen
memiliki peran penting dalam memperkuat pengawasan internal maupun eksternal
untuk menyeimbangkan optimalisasi laba dengan kepatuhan perpajakan
perusahaan dalam praktik tax avoidance yang dipengaruhi profitabilitas dan
kepemilikan institusional.
Kata Kunci: Penghindaran Pajak, Profitabilitas, Kepemilikan Institusional,