Abstak
ABSTRAK
MURUENEE HA, NPM. 131204071863
TINDAKAN SUAMI TERHADAP ISTRI DURHAKA (NUSYUZ) MENURUT EMAT IMAM MAZHAB
Secara manusiawi ikatan perkawinan dalam keluarga itu menjadi mustahil untuk dipertahankan. sehingga memunculkan apa yang bisa dikenali dalam Islam dengan istilah nusyuz (pembangkangan). Persoalan nusyuz seakan-akan merupakan status hukum yang khusus ada pada pada perempuan (istri) dan untuk itu pihak laki-laki (suami) diberi kewenangan atau beberapa hal dalam menyikapi nusyuznya istri tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui batasan nusyuz menurut Al-quran dan Hadits dan tindakan suami yang diperbolehkan dalam memperlakukan istri tersebut.
Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. adapun jenis penelitian ini adalah studi perpustakaan (library research). Teknik pengumpulan data dan menggunakan dua sumber data yaitu : data primer seperti kitab fiqh Sunnah, buku sejarah dan Biografi Empat Imam Mazhab. dan data sekunder seperti kitab Hukum Perdata Islam di Indonesia. Kitab Hukum Perkawinan Islam, Kitab asas-asas Hukum Islam tentang Perkawinan.
Yang diperoleh dari penelitian ini adalah pertama hukum berkenan apabila nusyuz istri sudah jelas maka semua mazhab sepakat mengatakan sudut pandang salam tindakan suami ketika istri dalam keadaan nusyuz diantaranya adalah ulama empat mazhab sepakat bahwa persamaan dalam memperlakukan tindakan suami ketika istri durhaka (nusyuz yaitu menasehati berulang kali dengan penuh kelembutan jika istri masih dalam keadaan yang sama hendaklah menjauhinya pada tempat tidur. apabila istrinya tidak mengindahkan dan terus melakukannya maka suami diperbolehkan untuk memukulnya dan pemukulan itu membawa kebaikan dan manfaat bagi istrinya. suami tidak boleh memukul dengan pukulan keras. pemukulan itu dimaksud untukk mendidik bukan untuk menyakitinya. Perbedaan antara Hanafi dan Maliki adalah mazhab hanafi menyebut tentang kedudukan hukum dalam memukul adalah mubah hukumnya wajib, manakala mazhab Maliki mengalihkan tentang kedudukan hukum dalam hal memukul adalah hukum wajib ini kepada sunat Mazhab Syafi'i dan hambali tidak menyebutkan tentang hal ini.
Setiap pasangan harus lebih memahami dan mendalami tentang hak dan kewajiban suami istri dalam upaya mencapai rumah tangga yang bahagia. Dan para suami diharapkan untuk tidak melakukan tindakan secara sewenangnya dalam melakukan tindakan terhadap intri nusyuz. apalagi menggunakan dalil syara sebagai legitimasi terhadap kewenangannya. Para suami diharapkan mempertahankan batasan-batasan yang dibolehkan dalam bertindak.