Abstak
Almas Imelda Khoirunnisa
181103010733
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas masalah Pembunuhan Berencana di
Mahkamah Agung Studi Kasus Perkara No. 224/PID/2019 Hal ini dilatar belakangi
oleh pentingnya mengetahui faktor dan dampak dari pembunuhan berencana pada
masalah hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana
pelaku Pembunuhan Berencana dan untuk mengetahui pertimbangan hukum oleh
hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku Pembunuhan Berencana di
Mahkamah Agung Studi Kasus Perkara No. 224/PID/2019. Tindak pidana
pembunuhan berencana merupakan tindak pidana pembunuhan yang didahului oleh
rencana pembunuhan terlebih dahulu. Namun, pengertian dan syarat unsur berencana
dalam tindak pidana pembunuhan berencana tidak dirumuskan dalam Kitab Undang
Undang Hukum Pidana (KUHP). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Penerapan
Hukum Tindak Pidana Pembunuhan Berencana telah sesuai. Terdakwa telah terbukti
melanggar unsur tindak pidana rumusan surat dakwaan dan tututan Jaksa Penuntut
telah bersesuaian dan memenuhi syarat, maka Majelis Hakim menyatakan terdakwa
HARRY ARIS SANDIGON alias HARRIS alias ARI telah terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan terbukti
melanggar dakwaan tunggal yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal
hukuman mati dan fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan enam alat bukti,
yakni keterangan saksi, keterangan terdakwa dan petunjuk Pertimbangan hukum oleh
hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan
berencana pada putusan Mahkamah Agung Studi Kasus Perkara No. 224/PID/2019
sudah tepat karna bahwa pada saat melakukan perbuatan pidana.
Kata kunci: Penegakan Hukum,Tindak Pidana, Pembunuhan Berencana.