Abstak
Aldy Reynaldy
141102031174
Pemilihan yang dilakukan di Indonesia, dalam penyelenggaraannya, terdapat banyak
permasalahan dan pelanggaran. Permasalahan permasalahan tersebut tentunya perlu adanya
penyelesaian dari pihak-pihak yang harus bertanggung jawab secara professional, yaitu
dengan adanya Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU). Sentra Penegakan
Hukum Terpadu, adalah forum yang dibentuk guna untuk menangani pelanggaran secara
cepat. Sentra Penegakan Hukum Terpadu adalah Forum Badan Pengawas Pemilu/Panitia
Pengawas Pemilu, lembaga Kepolisian Negara Republik Indonesia yang terkoordinasi dalam
lembaga Gakkumdu berperan sebagai lembaga yang menjalankan fungsi sebagai
penyelidikan dan penyidikan apabila ada dugaan Tindakan pidana Pemilihan Umum.
Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan
dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti
dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literature-literatur
yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Peranan kepolisian sebagai salah satu
bagian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU), dibentuk guna
mengefektifkan koordinasi antara institusi yang terlibat dalam penanganan pelanggaran
maupun kejahatan dalam tahap tahapan Pemilu.
Kata Kunci : Pemilihan; Tindakan Pidana Pemilu; Penegakan Hukum Terpadu