Abstak
Nurhadi
161102030368
Kota Depok termasuk salah satu kota besar di Indonesia, dimana saat ini perhal yang dihadapi oleh kota-kota besar pada umumnya adalah tingginya mobilitas atau pergerakan penduduk terutama pada jam-jam sibuk. Serta tingginya mobilitas di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang yang merupakan kegiatan rutinitas harian yang mana jalur tersebut melewati wilayah Kota depok sehingga perlu adanya kewaspadaan dari segala aspek terutama dalam penanganan
COVID-19 yang kini tengah merebak di seluruh dunia. Sehingga dalam hal ini perlu penanganan yang cepat dengan cara salah satunya berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok dengan menerapkan aturan dari Peraturan Walikota dalam upaya penanganan penyebaran COVID -19 di Kota Depok. Permasalahan yang diangkat yaitu (1) Pelaksanaan penanganan penyebaran COVID-19 di Kota Depok dan (2) Upaya penanganan penyebaran COVID-19 pada masyarakat oleh SATPOL PP Kota Depok. Adapun jenis penelitian yakni jenis penelitian Normatif. Pelaksanaan penanganan penyebaran COVID – 19 di Kota Depok telah berdasarkan peraturan perundang – undangan yakni Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Covid-19 di Kota Depok. meliputi: Pembatasan Pelaksanaan Pembelajaran di Sekolah dan/atau Institusi Pendidikan, Pembatasan Aktivitas Bekerja di Tempat Kerja, Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah, Pembatasan Kegiatan di Tempat atau Fasilitas umum, Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya, Pembatasan Penggunakan Moda Transportasi Untuk Pergerakan Orang dan Barang. Dimana dalam pelaksanaannya sangat memerlukan kerjasama dan koordinasi yang, salah satunya dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok. Adapun upaya penangan penyebaran COVID – 19 yang telah dilakukan oleh Satpol PP Kota Depok yakni : Sosialisasi, Penindakan, maupun Koordinasi, terkait pelaksanaan PSBB, untuk memutus penyebaran COVID-19 sehingga seluruh masyarakat dapat ikut berperan aktif dan dapat membantu pelaksanaan tersebut.
Direkomendasikan kepada Satuan Polisi Pamong Paja Kota Depok agar menambah personilnya, Sumber Daya Manusia, sarana dan prasana serta adanya pelatihan-pelatihan
untuk peningkatan kompetensi anggotanya.
Kata Kunci : Satuan Polisi Pamong Praja, Kota Depok COVID 19