Abstak
Rahma Dwi Nisrina
221105021089
Fenomena penundaan pernikahan pada wanita karir meningkat di era digital
yang menghadirkan berbagai peluang dan tantangan sosial. Penelitian ini bertujuan
mengidentifikasi faktor penyebab serta menganalisisnya dalam perspektif
maqashid syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan
pendekatan studi kasus di Desa Pasireurih, Kabupaten Bogor. Data dikumpulkan
melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi pada wanita karir usia 23–27
tahun, lalu dianalisis menggunakan model Miles dan Huberman.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penundaan pernikahan dipengaruhi
oleh faktor karir, finansial, pendidikan, kesiapan mental, lingkungan, serta
perkembangan teknologi digital. Dalam perspektif maqashid syariah, fenomena ini
mencakup aspek hifz al-din, hifz al-nafs, hifz al-‘aql, hifz al-nasl, dan hifz al-mal.
Penundaan pernikahan dapat dibenarkan selama bertujuan menjaga kemaslahatan
dan tetap selaras dengan tujuan syariah. Kesimpulannya, fenomena ini bersifat
kompleks dan perlu disikapi secara bijaksana sesuai prinsip maqashid syariah.
Kata kunci: penundaan pernikahan, wanita karir, maqashid syariah, studi kasus,
era digital
The phenomenon of delayed marriage among career women has increased
in the digital era, which presents various opportunities and social challenges. This
study aims to identify the contributing factors and analyze them from the
perspective of maqashid sharia. This research employs a qualitative method with a
case study approach conducted in Pasireurih Village, Bogor Regency. Data were
collected through interviews, observations, and documentation involving career
women aged 23–27 years, and analyzed using the Miles and Huberman model.
The findings indicate that delayed marriage is influenced by career,
financial, educational, mental readiness, environmental factors, and the
development of digital technology. From the maqashid sharia perspective, this
phenomenon encompasses the aspects of hifz al-din, hifz al-nafs, hifz al-‘aql, hifz
al-nasl, and hifz al-mal. Delaying marriage can be justified as long as it aims to
maintain welfare and remains aligned with the objectives of sharia. In conclusion,
this phenomenon is complex and should be addressed wisely in accordance with
maqashid sharia principles.
Keywords: delayed marriage, career women, maqashid sharia, case study, digital
era.