Back


Detail Data

Fakultas FAKULTAS HUKUM
Program Studi ILMU HUKUM
Judul PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PERJANJIAN JUAL BELI E-COMMERCE DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Tahun 2022
Tanggal Input 29 Jul 2025, 15.12



Abstak

Mutiara Anggia Putri Suprianto
181103010756
Semakin marak dan ramainya dari berbagai macam kalangan melakukan menggunakan sistem elektronik atau yang biasa kita sebut dengan e-commerce. E-commerce mulai berkembang secara signifikan Ketika internet mulai diperkenalkan.
Dengan internet, transaksi perdagangan tidak lagi melihat batas-batas wilayah. Banyaknya kemudahan dalam mengakses internet membuat konsumen e-commerce meningkat. Beberapa alasanya antara lain adalah praktis, kemudahan sistem pembayaran, efisiensi waktu dan banyaknya harga promo dan discount yang menarik dari pelaku usaha online. Secara praktik kegiatan e-commerce tidak terlalu jauh berbeda dengan kegiatan jual beli secara konvensional yang sudah kita lakukan sejak jaman dahulu. Bedanya hanya dari tempat atau platform untuk melakukan kegiatan jual beli itu sendiri. Di dalam e-commerce pihak pemerintah serta pengelola situs e-commerce sudah menjamin hak-hak konsumen yang tercantum di dalam Undang-Undang dan di dalam kontrak, tetapi tak luput juga banyak sekali ditemukan konsumen-konsumen yang merasa dirugikan di dalam transaksi jual beli di e
commerce. “Namun dibalik segala kemudahan dan keuntungan yang ditawarkan,
timbul pula kekhawatiran akan tanggung jawab perusahaan online kepada konsumen
e-commerce mengingat begitu banyaknya perusahaan online.” Undang-Undnag Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik tentang merupakan acuan bagi setiap konsumen dalam mendapatkan hak-hak nya, juga sebagai acuan para pelaku usaha dalam melakukan transaksi perdagangan, baik perdagangan konvensional maupun online (e-commerce). Masalah yang ingin dibahas adalah tentang perlindungan konsumen di dalam sistem jual beli e-commerce di Indonesia, terlebih terhadap konsumen-konsumen yang merasa dirugikan saat bertransaksi di e-commerce ini. Perlindungan hukum konsumen diatur dalam UndangUndang No.8 Tahun 1999. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan tata cara yuridis normatif yang melakukan pendekatan yang dicoba bersumber pada bahan hukum utama dengan metode menelaah teori-teori, asas-asas hukum dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif.
Kata Kunci : e-commerce, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 Tentang
Perdagangan Melalui Tansaksi Elektronik, Perlindungan hukum konsumen, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Preview