Abstak
Farhan Zamzamy (181105040070), Analisis Praktik Akad Istishna Pada Jasa
Konveksi Dan Sablon Di R.Industries Bogor.
Agama islam mengatur setiap segi kehidupan umatnya mengatur hubungan
seorang hamba dengan tuhannya dan mengatur pula hubungan dengan sesamanya
hubungan dengan sesama inilah yang melahirkan suatu cabang ilmu dalam islam
yang dikenal dengan fiqh muamalah.implementasinya membutuhkan aturan ketat
yang harus diikuti untuk memastikan muamalah yang baik akad adalah dasar dari
banyak aktivitas kita sehari-hari islam menempatkan aktivitas komersial sebagai
bidang kehidupan yang sangat dianjurkan, namun dianjurkan secara agama hal-hal
yang tidak sesuai dengan ajarannya seperti riba, penipuan, dan sejenisnya, tetapi
islam mewajibkan kita untuk mencari sumber kehidupan yang halal akad istishna?
adalah suatu akad antara dua pihak dimana pihak pertama (orang
pemesan/konsumen) meminta kepada pihak kedua (orang yang membuat/produsen) untuk di buatkan suatu barang, seperti kemeja yang bahanya dari pihak kedua (orang pembuat/ produsen). Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis akad istishna? dalam usaha konveksi dan sablon R.Industries Bogor, serta untuk menjelaskan ketentuan Fiqh Muamalah dalam Menilai keabsahan akad istishna? dalam usaha konveksi dan sablon R.Industries Bogor. Metode observasi dan wawancara secara langsung terhadap responden yakni satu orang pemilik jasa konveksi dan sablon R.Industries Bogor. Jenis penelitian ini adalah penelitian
kualitatif-deskriptif, dengan menggunakan teknik field research, dengan. Hasil
dari penelitian ini menunjukkan, bahwa secara umum transaksi akad istishna’
dalam usaha konveksi dan sablon yang dilakukan oleh R.Industries Bogor bisa
dinyatakan mubah atau diperbolehkan. Dalam arti, transaksi yang dilakukan
sesuai dengan ketentuan fiqh muamalah dan tidak mengandung unsur-unsur yang
tidak diperbolehkan dalam fiqh muamalah, seperti halnya maysir, gharar, dan riba.
Kata Kunci : Fiqh Muamalah, Akad Istishna, Konveksi dan Sablon