Abstak
Mustakim Abdul Malik: 191105020028. Konsep Adil Dalam Poligami Perspektif
Mazhab Syafi’I.
Pernikahan merupakan perkara yang dianjurkan dalam ajaran Islam, bahkan pernikahan
juga merupakan sunnah dari baginda Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Shallam.
Anjuran menikah ini terdapat diberbagai macam ungkapan di dalam al-Qur’an dan
Hadits. Pernikahan poligami adalah pernikahan yang dilakukan oleh seorang suami
dengan menikahi istri lebih dari satu dalam waktu yang bersamaan. Secara history,
poligami memang sudah ada sejak zaman dahulu kala sebelum Islam hadir. Masyarakat
Arab kala itu sudah terbiasa dengan poligami, poligami yang mereka lakukan adalah bisa
dikatakan poligami yang jauh dari unsur keadilan serta poligami yang tak terbatas
jumlahnya, ketika Islam hadir dihadapkan dengan kenyataan yang ada, maka Islam tentu
tidak mengahpusnya tetapi Islam justru mengaturnya dengat syarat yang cukup ketat
yakni berlaku adil. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui poligami dalam
pandangan Mazhab Syafi’I serta untuk mengetahui konsep adil dalam poligami menurut
Mazhab Syafi’I. Adapun dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif
dengan jenis penelitian tergolong dalam kategori penelitian kepustakaan (library
research). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa poligami dalam pandangan Mazhab
Syafi’I dibolehkan tetapi dengan syarat yakin atau menduga kuat mampu berlaku adil
serta dengan membatasi jumlah istri maksimal empat orang istri. Keadilan dalam konteks
poligami, menurut Mazhab Syafi’I disesuaikan dengan kemampuan suami
memperlakukan para istrinya dengan baik serta tidak mengutamakan yang satu dan
membiarkan yang lain. Kriteria adil dalam poligami menurut Mazhab Syafi’I ialah bukan
terletak pada keadilan makna batin (cinta) melainkan pada hal-hal yang bersifat materi
serta terukur, seperti adil dalam pembagian gilir, nafkah seperti biaya hidup, pakaian dan
tempat tinggal.
Kata Kunci: Perkawinan, Poligami, Adil, Mazhab Syafi’I