Back


Detail Data

Fakultas FAKULTAS HUKUM
Program Studi ILMU HUKUM
Judul ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PRAPERADILAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (Studi Putusan Nomor 06/Pid.Prap/2016/PN.Kpg.)
Tahun 2025
Tanggal Input 23 Jul 2026, 09.05



Abstak

Penelitian ini menganalisispraperadilan sebagai instrumen vital dalam sistem peradilan pidana Indonesia, terutama pasca-perluasan objeknya oleh Mahkamah Konstitusi. Kajian Putusan
Nomor 06/Pid.Prap/2016/PN.Kpg. menjadi relevan untuk memahami bagaimana
hakim praperadilan menerapkan batasan kewenangan dalam menguji legalitas proses
penyidikan terkait tindak pidana penganiayaan dan menjaga keseimbangan antara
penegakan hukum dan perlindungan hak individu. Penelitian ini menggunakan metode
yuridis normatif, berfokus pada studi dokumen. Data dikumpulkan melalui penelaahan
bahan hukum primer, seperti KUHAP dan putusan objek penelitian, serta bahan
hukum sekunder berupa teori hukum, doktrin, dan literatur. Analisis data dilakukan
secara kualitatif, menginterpretasi dan menyimpulkan implikasi hukum dari putusan,
serta mengidentifikasi konsistensi putusan dengan prinsip-prinsip hukum yang
berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim praperadilan dalam Putusan
Nomor 06/Pid.Prap/2016/PN.Kpg. secara konsisten mempertahankan batasan
kewenangan praperadilan. Hakim menolak permohonan yang berupaya menguji
materi pokok perkara penganiayaan, dengan fokus pada aspek formal dan kecukupan
bukti permulaan dalam penetapan tersangka. Penolakan ini menegaskan bahwa
praperadilan bukan forum untuk mengadili substansi kasus, melainkan sebagai sarana
kontrol prosedural yang esensial untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi
hak asasi individu dalam setiap tahapan proses pidana.

Kata Kunci: Hakim, Hukum, Perkara, Praperadilan, Tersangka.