Abstak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya penggunaan pinjaman online
sebagai alternatif pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat yang berpotensi
memengaruhi keharmonisan rumah tangga. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui praktik penggunaan pinjaman online, dampaknya terhadap
keharmonisan rumah tangga, serta tinjauannya dalam perspektif Maqashid al
Syariah di Desa Pasirlaja, Kecamatan Sukaraja, Bogor. Penelitian ini menggunakan
metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh melalui observasi,
wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis dengan reduksi data, penyajian
data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan pinjaman online didorong oleh
kebutuhan ekonomi yang mendesak, kemudahan akses, dan proses pencairan dana
yang cepat. Meskipun memberikan manfaat jangka pendek, pinjaman online
menimbulkan dampak berupa meningkatnya beban ekonomi, praktik utang
berulang, tekanan psikologis, serta konflik yang memengaruhi komunikasi,
kepercayaan, dan keharmonisan rumah tangga. Berdasarkan perspektif Maqashid
al-Syariah, praktik tersebut cenderung bertentangan dengan tujuan syariat karena
berdampak pada terganggunya perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan
harta. Dengan demikian, penggunaan pinjaman online lebih banyak menimbulkan
kemudaratan daripada kemaslahatan bagi kehidupan rumah tangga.
Kata kunci: pinjaman online, keharmonisan rumah tangga, Maqashid al-Syariah