Back


Detail Data

Fakultas FAKULTAS HUKUM
Program Studi ILMU HUKUM
Judul PROSES PELAKSANAAN PEMENUHAN HAK PEKERJA DALAM SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL SETELAH PERUBAHAN KELEMBAGAAN DARI JAMSOSTEK MENJADI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DI KOTA BOGOR
Tahun 2016
Tanggal Input 30 Jul 2025, 14.03



Abstak

Agus Setiawan
12212110704
Di dalam hukum ketenagakerjaan, Pekerja merupakan pihak yang terikat dalam
hubungan kerja di Perusahaan. Hubungan kerja tersebut mengikat antara Pekerja dan
Pengusaha yang masing-masing memiliki Hak dan Kewajiban. Sebagai timbal balik dari
Kewajiban yang sudah ditunaikan Pekerja kepada Pengusaha, maka Pengusaha harus
memenuhi Hak Pekerja sebagai bentuk Kewajibannya. Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 Tentang Ketenagakerjaan mengatur mengenai Hak Pekerja yang diantaranya
meliputi Hak memperoleh perlindungan, Hak mendapatkan upah minimum yang layak,
Hak mendapatkan jaminan sosial. Ketiga Hak itu harus dipenuhi oleh Pengusaha sebagai
upaya mewujudkan kesejahteraan Pekerja. Hak yang paling urgent untuk menanggulangi
dan melindungi resiko sosial pemenuhan kebutuhan dasar hidup yang layak di kemudian
hari bagi Pekerja ialah jaminan sosial. Pemenuhan Hak Pekerja untuk mendapatkan
jaminan sosial di Indonesia diselenggarakan dengan melibatkan Pemerintah dalam
Sistem Jaminan Sosial Nasional. Penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia sejak dulu
telah mengalami berbagai perubahan. Termasuk penyelenggaraan jaminan sosial di
bidang ketenagakerjaan. Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, penyelenggaraan jaminan sosial
ketenagakerjaan yang dahulu diselenggarakan oleh PT. Jamsostek kini diselenggarakan
oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. PT. Jamsostek
melakukan perubahan kelembagaan atau bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak 1 januari 2014. Hal ini tentu menimbulkan akibat hukum bagi Pekerja dan Pengusaha yang sebelumnya telah terdaftar sebagai Peserta dari program jaminan sosial PT. Jamsostek. Mengingat bahwa di dalam perubahan kelembagaan itu terdapat pula perubahan kebijakan yang mempengaruhi upaya Pemenuhan Hak Pekerja oleh Pengusaha. Perubahan kebijakan akibat transformasi kelembagaan ini meliputi Perluasan kepesertaan, pengalihan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ke BPJS Kesehatan, penambahan program Jaminan Pensiun dan lainnya. Sehingga kini, Pekerja berhak untuk mendapatkan jaminan sosial berupa program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun. Pemenuhan Hak Pekerja oleh Pengusaha itu direalisasikan dengan cara mendaftarkan dan membiayai Pekerjanya pada program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Kata Kunci : Hak Pekerja, Sistem Jaminan Sosial Nasional, Transformasi Lembaga, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.


Preview