Back


Detail Data

Fakultas FAKULTAS HUKUM
Program Studi ILMU HUKUM
Judul TINJAUAN YURIDIS PERANAN KEPALA DESA DALAM PENYELESAIAN KASUS PERDATA SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG N0. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA SEBAGAIMANA TELAH DIRUBAH MENJADI UNDANG-UNDANG NO. 3 2024 TE
Tahun 2025
Tanggal Input 05 Jan 2026, 13.35



Abstak

Aip Syaripudin , 241203010988, Skripsi, "Tijauan Yuridis Peran Kepala Desa dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 tentang Desa ( Studi Kasus di Desa Palasari , Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor)

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis peran Kepala Desa dalam penyelesaian sengketa perdata di tingkat desa, serta untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mendukung dan menghambat pelaksanaan persan tersebut bersadasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris, yaitu dengan memadukan pendekatan normatif dan pendekatan sosiolagis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perudang-undangan, literatur hukum, serta wawancara langsung dengan Perangkat desa, dan pihak-pihak yang terlibat dalam penyelesaian sengketa di Desa Palasari. Analisis data dilakukan secara kualitatif untuk menggambarkan pelaksanaan peran Kepala Desa dalam kerangka hukum positif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Kepala Desa memiliki peran strategis sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa perdata antarwarga desa. Berdasarkan undang-undang No. 3 tahun 2024 tentang Desa , Kepala Desa berwenang memfasilitasi penyelesaian perselisihan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat sebagai bentuk penerapan nilai-nilai keadilan restoratif dan kearifan lokal. Namun demikian , dalam pelaksaanaanya masih terdapat beberapa hambatan, antara lain keterbatasan pemahaman hukum aparat desa, kurangnya dokumentasi hasil mediasi , serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa peran Kepala Desa dalam penyelesaian sengketa perdata di Desa Palasari sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang No. 3 tahun 2024 tentang Desa , meskipun masih perlu ditingkatkan melalui pelatihan hukum, pendampingan dari pemerintah dareah, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat desa.

Kata Kunci : Kepala Desa, Sengketa Perdata, Penyelesaian Sengketa, Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 tentang Desa