Abstak
Ahmad Candra Prakasa
151102030613
Detasemen Khusus 88 Anti Teror (Densus 88) adalah Satuan
Khusus yang dibentuk oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan Skep
Kapolri No. 30/VLQ003 pada tanggal 20 Juni 2003, dibentuknya Densus 88
merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003
tentang Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme atau yang biasa disebut dengan
Undang-Undang Anti Teroristpg. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui
proses penangkapan dan penggeledahan oleh Densus 88 AT; dan untuk mengetahui
kendala yang dialami oleh Densus 88 pada saat penangkapan. Metode penelitian
yang digunakan adalah metode normatif, penelitian normatif adalah tipe penelitian
yang berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berhubungan
dengan penelitian penulis, dengan penelitian normatif ini, penulis mengkaji asas dan
peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan isu hukum yang diajukan, dan
penelitian hukum dapat dibedakan menjadi penelitian hukum normatif dan penelitian
hukum sosiologis, penelitian hukum normatif dilakukan dengan cara meneliti bahan
pustaka yang merupakan data sekunder, sehingga penelitian yang digunakan adalah
dengan pendekatan Yuridis normatif. Dari hasil penelitian dan pembahasan ini
adanya perbedaan,tentang penangkapan dan penggeledahan didalam Kitab Undang-
Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang No 15 tahun 2003
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, inilah yang perlu diperhatian oleh
Densus 88 agar pelaksanaan penangkapan dap penggeledahan sesuai dengan undang-
undang Saran dalam penelitian ini adalah Densus 88 dalam menjalankan tugasnya
sebagai penegak hukum :haƩus profesional, taat hukum, kode etik, dan selalu
berusaha untuk tidak meiakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, Sesuai yang
diamanatkan dalam KUHAP dan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Terorisme.
Kata Kunci : Penangkapan, Densus 88 At', Tindak Pidana Terorisme, Kendala