Back


Detail Data

Fakultas FAKULTAS HUKUM
Program Studi ILMU HUKUM
Judul TINJAUAN YURIDIS TERHADAP WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PINJAMAN ONLINE (Studi Putusan Nomor 267/Pdt.G/2020/PN.Bdg)
Tahun 2026
Tanggal Input 08 Sep 2026, 11.21



Abstak

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN
PINJAMAN ONLINE (STUDI Putusan Nomor 267/Pdt.G/2020/PN.Bdg), SITI
PADZILLAH, NPM: 221103012311. Perkembangan teknologi informasi telah
mendorong lahirnya layanan pinjaman online (peer to peer lending) yang memberikan
kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh akses pendanaan. Namun, dalam
praktiknya tidak sedikit terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh debitur sehingga
menimbulkan sengketa hukum antara para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis pengaturan hukum mengenai wanprestasi dalam perjanjian pinjaman online
serta menganalisis pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 267/Pdt.G/2020/PN.Bdg.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan kasus (case approach). Data yang digunakan berupa
bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa pengaturan wanprestasi dalam perjanjian pinjaman online
pada dasarnya mengacu pada ketentuan hukum perjanjian dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata, khususnya mengenai pemenuhan prestasi, ganti rugi, dan akibat hukum
wanprestasi. Keabsahan kontrak elektronik dalam layanan pinjaman online didasarkan
pada KUHPerdata, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta peraturan
Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur layanan pendanaan berbasis teknologi informasi.
Dalam Putusan Nomor 267/Pdt.G/2020/PN.Bdg, hakim menyatakan tergugat telah
melakukan wanprestasi karena tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar pinjaman
sesuai perjanjian. Pertimbangan hakim didasarkan pada adanya hubungan hukum yang
sah antara para pihak, alat bukti elektronik yang memenuhi syarat pembuktian, serta
prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam penyelesaian sengketa
pinjaman online.

Kata Kunci: Wanprestasi, Perjanjian Pinjaman Online, Kontrak Elektronik,
Pertimbangan Hakim, Fintech Lending.


Preview