Back


Detail Data

Fakultas FAKULTAS HUKUM
Program Studi ILMU HUKUM
Judul IMPLEMENTASI PENYELESAIAN KASUS PIDANA ANAK DARI PROSES PERADILAN PIDANA KE PROSES DI LUAR PERADILAN PIDANA (DIVERSI)
Tahun 2023
Tanggal Input 09 Jun 2025, 15.20



Abstak

RHOBIATUL ADEWIYAH
191103010994
Anak dianggap sebagai aset berharga bagi masyarakat dan negara, membutuhkan perhatian dan perawatan yang sesuai agar mereka bisa mengalami pertumbuhan dan perkembangan menjadi individu yang sehat, bahagia, dan sukses di masa depan. Meningkatnya angka kenakalan remaja dari tahun ke tahun memiliki berbagai penyebab. Faktor-faktor yang mendorong kenakalan remaja yang berujung pada keterlibatan anak dalam kasus kriminal, dan akhirnya diproses hukum, antara lain melibatkan kurangnya perhatian dari orang tua, tekanan untuk memenuhi kebutuhan hidup, dan rasa putus asa. Dalam rangka memastikan perlindungan bagi anak-anak yang terlibat dalam tindak pidana, pendekatan diversi diadopsi sebagai upaya untuk menuntaskan kasus pidana anak tanpa harus melibatkan proses peradilan anak.
Diversi memberikan peluang bagi anak untuk memperbaiki kesalahan dan memulihkan hubungan yang baik, sejalan dengan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Undang-Undang SPPA. Proses diversi dapat diterapkan pada tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan. Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (Undang-Undang SPPA) mengatur diversi dalam Pasal 8 dan 9, yang mencantumkan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Salah satu persyaratan penting adalah bahwa diversi harus dilakukan untuk kepentingan anak, mengikuti prinsip keadilan restoratif, dan melibatkan anak pelaku, anak korban, orang tua, pekerja sosial, dan pembimbing kemasyarakatan (PK). Selain itu, diversi juga tunduk pada persyaratan bahwa pelaku tindak pidana memiliki catatan kriminal kurang dari tujuh tahun dan tidak memiliki riwayat tindakan kriminal yang berulang.
Kata Kunci : diversi, anak, kenalakan anak


Preview