Abstak
ABSTRAK
M. Fazzry, NPM 141102031072, Skripsi Pelaksanaan Pidana Mati Ditinjau
dari Hak Asasi Manusia dan Hukum Positif di Indonesia. Pidana atau pengenaan
hukuman berhubungan erat dengan kehidupan seseorang dalam masyarakat, terutama
apabila menyangkut kepentingan nyawa dan kemerdekaan atau kebebasannym Salah
Satu pidana atau penjatuhan nestapa yang paling berat bagi pelaku tindak kejahatan
adalah pidana mati. Pidana mati biasanya dijatuhkan pada suatu tindak kejahatan yang
dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Terlepas dari
pelaksanaan pidana mati dewasa ini, terdapat teori-teori yang menunjang
dilaksanakannya pidana mati. Pidana harus diberikan terhadap masyarakat yang
melakukan suatu pelanggarawkejahatan, perbuatan yang dilakukan berupa kejahatan-
kejahatan berat tersebut dan _pidana yang diberikan ' 'harus setimpal dengan
perbuatannya". Dengan demikian makin besar kejahatan, maka makin berat pula
pidananya. Hal ini menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat, di mana
masyarakat terbagi menjadi dua kubu yaitu masyarakat yang pro pidana mati atau
menerima pidana mati (retensionisme) dan kontra pidana mati atau menolak pidana
mati (abolisionisme). Pidana mati tidak bisa kita pungkiri keberadaannya, hal ini
dibuktikan dari adanya Sejarah yang terukir dengan jelas tentang keberadaan pidana
mati di dunia dan Indonesia. Pidana mati menunjukkan bahwa eksistensinya masih
layak dan dibutuhkan dalam penegakannya terhadap tindak kejahatan, tentunya
kejahatan yang dikategorikan kejahatan berat (the most serious crime). Hukuman mati
atau pidana mati menurut bahasa adalah suatu siksaan yang dikenakan kepada
pelanggar undané-undang berupa pemisahan nyawa dari jasad yang bersangkutan.
Pidana mati juga diaturdalam hukum adat, hukum Islam dan hukum positif, hal inilah
yang menjadi dasar penerapan pidana mati di Indonesia dewasa ini Pandangan
masyarakat terhadap pidana mati>terlepas dari pro dan kontra, hasil survei
membuktikan masyarakat Lndonesia pada umumnya sebagian besar (70-80%) setuju
dengan pidana mati. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap, memahami dan
mengelaborasi berdasarkan konsep, norma maupun fakta mengenai tata cara
pelaksanaan pidana mati di Indonesia serta kedudukan pelaksanaan pidana mati dalam
perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Metode yang digunakan adalah metode normatif empiris, yang merupakan
jenis penelitian yang menggambarkan bagaimana pelaksanaan peraturan perundang-
undangan Indonesia (law in books) terhadap prakuk di iapangan (law in action).
Berdasarkan hasil penelitian skripsi ini bahwa pidana mati tidaklah bertentangan
dengan hak asasi manusia, sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar
1945 dan International Covenant on Civil and Political Rights, dalam masalah kejahatan
luar biasa (ertra ordinary crime). Dalam tafsiran MK pidana mati bukanlah hal yang
bertentangan dengan hak asasi manusia, oleh karena tindak kejahatan yang dibuat
sangat merugikan masyarakat, bangsa dan negara. Pelaksanaan pidana mati tidaklah
dengan cara yang semena-mena pidana mati bukan merupakan pelanggaran terhadap
hak asasi manusia dan sudah sewajarnya dilaksanakan bagi kejahatan tertentu.
Kata Kunci: Pidana Mati, Hak Asasi Manusia, Hukum Positif.